KETIK, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku mengetahui adanya sejumlah tokoh berpengaruh yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diungkap ke publik dan disebut akan disampaikan dalam proses hukum selanjutnya.
“Betul sekali, Sony ingin mengajukan jadi justice collaborator,” kata Krisna Murti, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Krisna, keinginan menjadi justice collaborator telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Pernyataan tersebut juga telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah tersebut diambil dengan alasan ingin membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Dugaan Aliran Dana Rp366,7 Miliar di Kasus Imipas, Rekening OB-Cleaning Service Ikut Dipakai Tampung UangTim kuasa hukum Sony berencana mengajukan surat resmi permohonan status justice collaborator kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan.
Krisna menjelaskan, kliennya ingin membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang berkaitan dengan program strategis pemerintah tersebut.
“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Sony disebut ingin meluruskan berbagai tudingan yang selama ini berkembang terkait dugaan pengaturan dan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan Terkait Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus Dugaan Korupsi MBG“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,” kata Krisna.
Lebih jauh, kuasa hukum Sony mengungkapkan bahwa kliennya mengaku mengetahui adanya pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh besar dalam perkara tersebut. Bahkan, jumlahnya disebut tidak hanya satu orang.
“Akan beliau sampaikan nanti sendiri. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai latar belakang pihak yang dimaksud, apakah berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna memilih tidak memberikan penjelasan rinci.
“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik karena berpotensi membuka fakta baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pihak yang berstatus justice collaborator apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa mekanisme justice collaborator terbuka bagi tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta menemukan alat bukti yang lebih luas.
Menurutnya, keberadaan justice collaborator sangat penting dalam membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ujarnya.
Lalu, apa sebenarnya justice collaborator?
Dalam sistem hukum Indonesia, justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana. Status ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Justice collaborator dapat berasal dari kalangan tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang terlibat dalam suatu perkara, namun bersedia memberikan informasi penting guna mengungkap pelaku lain atau membongkar tindak pidana yang lebih besar.
Mekanisme ini umumnya digunakan pada tindak pidana yang bersifat serius dan terorganisasi, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, hingga pelanggaran hak asasi manusia berat.
Dalam kasus korupsi, keberadaan justice collaborator sering dianggap penting karena dapat membantu penyidik mengungkap aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.
Namun, tidak semua tersangka otomatis dapat memperoleh status justice collaborator. Seseorang harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memberikan keterangan yang signifikan, membantu menemukan alat bukti baru, serta berkontribusi dalam mengungkap pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Selain membantu proses penegakan hukum, justice collaborator juga memiliki sejumlah keuntungan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Keuntungan pertama adalah perlindungan hukum dan keamanan. Seorang justice collaborator dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk perlindungan terhadap ancaman, intimidasi, maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
Keuntungan lainnya berupa penanganan khusus selama proses peradilan. Dalam kondisi tertentu, justice collaborator dapat ditempatkan terpisah dari tersangka atau narapidana lain serta memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan pihak yang diungkap.
Selain itu, terdapat peluang memperoleh penghargaan berupa keringanan hukuman apabila kontribusi yang diberikan dinilai signifikan dalam membantu pengungkapan perkara.
Bagi justice collaborator yang telah berstatus narapidana, penghargaan juga dapat berupa remisi tambahan, pembebasan bersyarat, maupun hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, munculnya ajuan justice collaborator dari Sony Sonjaya dinilai berpotensi menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila informasi yang diberikan terbukti relevan dan membantu proses penyidikan.
Karena program MBG merupakan program nasional dengan cakupan luas dan anggaran besar, keberadaan justice collaborator dapat menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya masih menunggu proses dan penilaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)