Skandal Gas BUMN! KPK Ungkap Komitmen Fee Fantastis, Komut IAE Ditahan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Fiqih Arfani

22 Okt 2025 06:05

Thumbnail Skandal Gas BUMN! KPK Ungkap Komitmen Fee Fantastis, Komut IAE Ditahan
Tersangka Arso Sadewo (rompi orange) Komisaris Utama PT IAE resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN yang merugikan negara 15 Juta USD. (Foto: Tangkapan Layar/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sudewo, pada Selasa 21 Oktober 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Arso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE, melengkapi daftar empat tersangka yang kini telah ditahan KPK.

Arso Sudewo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT IAE sejak tahun 2007, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Penahanan Arso Sudewo menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (ditahan 1 Oktober 2025.

Serta Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019) dan Iswan Ibrahim (Dirut PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE), yang ditahan sejak 11 April 2025.

 

Alur Dugaan Suap dan Advance Payment

Baca Juga:
Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Asep Guntur menjelaskan konstruksi kasus ini berawal pada tahun 2017 saat PT IAE yang juga dikenal sebagai PT Isargas dan bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan pendanaan.

Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sudewo untuk mendekati PT PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi. Untuk menarik PGN, ditawarkan metode pembayaran advance payment (uang muka) sebesar 15 juta USD.

Dalam proses "pengondisian" ini, Hendi Prio Santoso disebut bertemu dengan Arso Sudewo bersama pihak lain bernama Yugi Prayanto untuk membahas persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.

Setelah tercapai kesepakatan mengenai rencana kerja sama tersebut, Arso Sudewo diduga menyerahkan imbalan gelap kepada Hendi Prio Santoso.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar 500.000 Dolar Singapura kepada saudara HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ungkap Asep.

Lebih lanjut, Hendi Prio Santoso memberikan sebagian uang sejumlah 10.000 USD kepada Yugi Prayanto sebagai ucapan terima kasih karena telah memperkenalkannya kepada Arso Sudewo.

Atas perbuatannya tersebut, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kerja sama gas ini. (*)

Baca Sebelumnya

Ngeri! Lindungi Pedagang, Satpol PP Cilacap Malah Jadi Bulan-bulanan Geng Mabuk

Baca Selanjutnya

Tak Sekadar Nongkrong, Cafe Lawu 33 Ajak Pengunjung Rayakan Inklusi Lewat Secangkir Kopi

Tags:

KPK Korupsi Jual Beli Gas PT Inti Alasindo Energi PT Perusahaan Gas Negara PGN PT Isargas Arso Sadewo penahanan Kasus korupsi Kerugian Negara BUMN Penegakan hukum

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar