KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu mulai melakukan tahapan awal proyek preservasi kawasan Simpang Empat Panglima Sudirman-Trunojoyo-Indragiri-Hasanudin sebagai bagian dari program strategis daerah tahun anggaran 2026.
Salah satu langkah awal yang dilakukan yakni pembongkaran Pos Polisi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kota Batu, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Nantinya, akan ada pembongkaran bangunan di sekitar simpang empat untuk mendukung proyek preservasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Esty Dwiastuti, mengatakan proses tersebut telah melalui tahapan sosialisasi dan koordinasi bersama seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan dimulai.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh stakeholder. Karena sebelumnya sudah ada komunikasi dan koordinasi, maka kami dari DPUPR bisa langsung melaksanakan tahapan awal ini,” ujar Esty.
Baca Juga:
Banyak Aset Pemkot Batu Belum Bersertifikat, DPRD Minta Tata Kelola Segera DibenahiIa menjelaskan, sempat muncul keberatan dari sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lokasi.
Namun, persoalan tersebut telah diselesaikan setelah dilakukan penjelasan terkait rencana proyek preservasi kawasan tersebut.
“Tadi memang sempat ada paguyuban PKL yang menyampaikan protes karena belum mengetahui informasi secara utuh. Tetapi sekarang sudah clear karena semuanya sudah difasilitasi dan dijelaskan,” katanya.
Menurut Esty, proyek preservasi tersebut mencakup pelebaran jalan, pembenahan drainase, serta penataan infrastruktur pendukung lain di kawasan simpang empat yang menjadi salah satu titik padat lalu lintas di Kota Batu.
Baca Juga:
FLS3N Tingkat SMP Kota Batu, Kadisdik: Siapkan Generasi Kreatif dan Berprestasi“Namanya preservasi tentu ada pelebaran jalan, pembenahan saluran air, dan sebagainya. Dalam kegiatan seperti ini pasti ada pihak yang terdampak,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah sengaja mengumumkan proyek tersebut jauh hari sebelum pelaksanaan agar masyarakat maupun pelaku usaha memiliki waktu untuk bersiap menghadapi dampak pekerjaan, termasuk potensi kemacetan selama proses berlangsung.
“Kami ingin masyarakat mengetahui sejak awal karena dampaknya bukan hanya warga Jalan Indragiri atau warung-warung di sekitar lokasi, tetapi seluruh masyarakat Kota Batu juga akan terdampak. Sebab proyek preservasi ini cukup besar dan potensi kemacetan pasti ada,” ungkapnya.
Sebagai bentuk sosialisasi lanjutan, DPUPR Kota Batu berencana memasang banner (spanduk) pemberitahuan di sejumlah titik strategis agar informasi proyek dapat diketahui masyarakat secara luas.
“Nanti akan kami pasang banner pemberitahuan supaya seluruh masyarakat mengetahui bahwa akan ada kegiatan preservasi di kawasan ini. Kami juga akan terus memberikan update selama pelaksanaan berlangsung agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi,” terangnya.
Esty menyebut proyek tersebut sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu tahun 2026 dengan total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Ini menggunakan APBD Kota Batu tahun anggaran 2026. Total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp10 miliar dan menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Batu melalui DPUPR,” ujarnya.
Untuk pelaksanaannya, preservasi kawasan simpang empat tersebut direncanakan mulai dikerjakan pada akhir Juni 2026 dengan durasi pekerjaan selama 150 hari kalender.
“Insyaallah pekerjaan dimulai akhir Juni dengan waktu pelaksanaan sekitar 150 hari kalender. Karena itu kami terus melakukan komunikasi dan sosialisasi agar masyarakat maupun pelaku usaha bisa mengantisipasi dampak lalu lintas selama proyek berjalan,” pungkasnya.(*)