Sidoarjo Tidak Gelar Pilkades Serentak, Tunggu Revisi UU Desa dan Peraturan Pemerintah

Editor: Fathur Roziq

24 Apr 2024 04:08

Thumbnail Sidoarjo Tidak Gelar Pilkades Serentak, Tunggu Revisi UU Desa dan Peraturan Pemerintah
Kepala Dinas PMD Mulyawan berbincang dengan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – DPR RI menerima tuntutan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Di Kabupaten Sidoarjo, ada 74 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2024 ini. Namun, Pemkab Sidoarjo tidak bisa mengadakan pilkades serentak di Sidoarjo.

Larangan mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak itu tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.5.5/244/SJ. Surat tertanggal 14 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati.

Isinya meminta pilkades dilaksanakan setelah Pilkada 2024. Dan, tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku. Ada kemungkinan, pilkades serentak dilakukan pada 2025 di Sidoarjo.

Tidak hanya itu. Ada pula rencana revisi tentang UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa. Nah, perpanjangan masa jabatan kepala desa baru dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu belum diikuti aturan lanjutannya.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sidoarjo pun menunggu. Sebab, peraturan pemerintah (PP) terkait perpanjangan masa jabatan Kades. Aturan teknis dari Kemdagri tentang itu belum turun. Jadi, belum pasti kapan pilkades serentak di Sidoarjo dilaksanakan.

”Kami sebenarnya menunggu keputusan Kemdagri terkait tindak lanjut perubahan Undang-Undang Desa atau ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak,” kata Kepala Dinas PMD Sidoarjo Mulyawan setelah mengikuti sela hearing dengan Komisi B DPRD Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024).

Mulyawan menambahkan, revisi UU Desa sampai saat ini belum teregistrasi. Untuk itu, Dinas PMD Sidoarjo sudah berkirim surat kepada Mendagri agar memproleh dasar hukum secara tertulis.

”Jawaban dari Kemendagri akan kami jadikan dasar dalam memutuskan apakah dilaksanakan pilkades atau langsung diperpanjang selama 2 tahun mendata,” jelasnya.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dinas PMD Sidoarjo sejak Februari 2024 lalu juga belum melakukan pergantian atau menempatkan penjabat (Pj) kepala desa. Belum ada pergantian kepala desa yang menjabat.

”Kalau ada Kades yang meninggal atau mengundurkan diri, baru ada penempatan Pj. Pilkades akan kami lakukan sesuai aturan yang sudah berlaku,” tambah Mulyawan. (*)

Baca Sebelumnya

Dorong Inovasi AI Berkelanjutan, Qualcomm Jalin Kerja Sama dengan Meta

Baca Selanjutnya

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas, MCW : Banyak Pejabat Ketakutan

Tags:

sidoarjo Pilkades Serentak Sidoarjo Pilkades serentak UU Desa Masa Jabatan Kades

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H