Sidang Ungkap Aksi Massa Adang Polisi saat Penggerebekan Sabu di OKU Timur

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

5 Jan 2026 17:52

Thumbnail Sidang Ungkap Aksi Massa Adang Polisi saat Penggerebekan Sabu di OKU Timur
Terdakwa Agus Sulaiman alias Cik Agus mengikuti sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 5 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram dengan terdakwa Agus Sulaiman alias Cik Agus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 5 Januari 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita.

Agenda sidang menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang membeberkan secara rinci kronologi penggerebekan hingga penangkapan terdakwa yang sempat buron selama tiga bulan.

Saksi dari kepolisian, Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 di rumah terdakwa yang berada di Dusun I Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Namun saat petugas tiba, terdakwa justru melarikan diri melalui jendela kamar.

“Pada saat itu yang kami amankan terlebih dahulu adalah istri terdakwa. Situasi memanas karena massa mengadang kami,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dalam penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat hampir 9 gram, timbangan digital, pirek, alat isap, plastik klip, serta uang tunai lebih dari Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Situasi semakin genting ketika mobil polisi yang membawa istri terdakwa dihadang massa desa bersenjata tajam dan kayu. Demi faktor keamanan, petugas terpaksa melepaskan dua perempuan yang dibawa saat itu.

“Jumlah massa cukup banyak, keselamatan anggota menjadi prioritas,” tegas saksi.

Terdakwa baru berhasil diringkus tiga bulan kemudian, tepatnya pada 17 November 2025, saat bersembunyi di rumah istri keduanya.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB dengan melibatkan sekitar 50 personel kepolisian.

Saat diperiksa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan di kamar rumah istri pertamanya adalah miliknya sendiri.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polda Sumsel menyatakan barang bukti positif mengandung Metamfetamina, narkotika Golongan I, dengan berat keseluruhan 8,95 gram.

Atas perbuatannya, Agus Sulaiman alias Cik Agus didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena jumlah sabu melebihi 5 gram.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.(*) 

Baca Sebelumnya

Wamendikdasmen Tinjau Pembelajaran di SMP Al Irsyad Kota Tegal, Dorong Teknologi dan Anti Bullying

Baca Selanjutnya

“Di Ini Januari” Karya Pidi Baiq, Tentang Perasaan Perasaan yang Belum Usai di Awal Tahun

Tags:

bandar Narkotika Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Indonesia darurat Narkoba

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar