Sidang Sengketa Aset UBD, Tergugat Serahkan SHM Kampus Atas Nama Para Ahli Waris

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Feb 2026 19:38

Thumbnail Sidang Sengketa Aset UBD, Tergugat Serahkan SHM Kampus Atas Nama Para Ahli Waris
Bukti SHM 2241 ditunjukkan di hadapan majelis hakim dalam sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang dan mengungkap fakta mengejutkan, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, agenda pemeriksaan bukti dari pihak tergugat justru memunculkan dugaan konflik kepentingan di tubuh Yayasan Bina Darma Palembang.

Kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti krusial berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2241 atas lahan kampus utama Universitas Bina Darma. 

Sertifikat tersebut sebelumnya tercatat atas nama almarhum Buchori Rachman dan telah resmi dibalik nama kepada para ahli warisnya.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam persidangan terungkap, SHM 2241 mencantumkan sejumlah nama pemilik, yakni Suheriyatmono, Zainuddin Ismail, Rifa Ariani, serta para ahli waris almarhum Buchori Rachman. Di antaranya tercatat Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemalajaya, Farida Buchori, dan Rifa Ariani.

Kuasa hukum tergugat, M. Novel PWA, SH, MM, MSi menegaskan bahwa bukti tersebut memiliki bobot penting dalam perkara perdata ini. Pasalnya, penggugat dalam perkara ini adalah Yayasan Bina Darma Palembang.

“Dalam SHM 2241 yang kami ajukan sebagai bukti, tertulis nama Linda Unsriana sebagai salah satu pemilik sah. Padahal yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Universitas Bina Darma,” ungkap Novel. 

“Artinya, ibu Linda melalui yayasan menggugat aset yang di dalam sertifikatnya juga tercantum atas nama dirinya sendiri. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Noor Ikhwan Ria Adha menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa. 

Pemeriksaan setempat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Di sisi lain, Kuasa Hukum penggugat, Budi Santoso SH MH, membantah adanya persoalan legal standing dalam gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Linda Unsriana bertindak bukan sebagai pribadi, melainkan sebagai pengurus yayasan.

“Dalam gugatan kami sudah jelas. Ibu Linda berkedudukan sebagai pengurus yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Bina Darma Palembang, sehingga secara hukum sah sebagai penggugat,” ujarnya.

Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma ini pun masih akan berlanjut. Dengan dijadwalkannya pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa usai Idul Fitri, majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh terkait status dan penguasaan aset yang dipersoalkan, Seiring terbukanya fakta-fakta di persidangan. (*) 

Baca Sebelumnya

Kawal Aspirasi Rakyat, Sarei Abdul Rosyid Paparkan Realisasi Program RTLH dan Alokasi Anggaran Rp4 Miliar

Baca Selanjutnya

Mobil Konsumen Ditarik Sepihak, TAF Digugat hingga Kuasa Hukum Kritik OJK

Tags:

gugatan Perdata Aset Yasyasan Bina Darma Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar