Sidang Perkara Penganiayaan di Bantul Ditunda, Hakim Ancam Panggil Paksa Saksi Korban

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

16 Sep 2025 10:32

Thumbnail Sidang Perkara Penganiayaan di Bantul Ditunda, Hakim Ancam Panggil Paksa Saksi Korban
Terdakwa NTA (tengah) didampingi Tim Penasehat Hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Bangkit, Wedomartani, Ngemplak, Sleman. (Foto: Hapsari for Ketik)

KETIK, BANTUL – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa NTA (41), warga Pandak, Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin sore, 15 September 2025.  Namun, sidang terpaksa ditunda karena saksi korban, Heta Okta Silviana SH, tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bantul Reta Rusyana Primadani, SH melaporkan bahwa saksi korban tidak dapat memenuhi panggilan. Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Gatot Raharjo, SH MH, meminta Jaksa untuk kembali memanggil saksi.

"Saksi korban sebagai pelapor harus diperiksa terlebih dahulu. Kalau tidak hadir lagi, ya harus dipanggil paksa," tegasnya.

Sementara itu Tim Penasihat Hukum terdakwa mengaku kecewa dengan penundaan ini.

"Kami merasa kecewa karena menghambat jalannya proses persidangan. Sementara klien kami sudah sangat kooperatif," ujar Hapsari Budi Pangastuti, SH, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Bangkit yang mendampingi terdakwa bersama Aditya Bagaswara, SH MH dan Ika Widyaning Prasetyawati, SH.

Ia menambahkan bahwa Heta, yang diketahui berprofesi sebagai advokat, anggota DPC Peradi Wonosari seharusnya menghormati dan paham dengan aturan hukum.

Menurut Hapsari Budi Pangastuti, pihaknya sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan pelapor (saksi korban) dan suaminya. Namun untuk lengkapnya pihaknya akan menyampaikan soal ini di muka persidangan.

Kronologi Singkat

Untuk dimetahui, dalam dakwaannya  Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, penganiayaan ini bermula pada Selasa 29 April 2025) di sebuah warung steak di Jalan Bantul, Sewon, Bantul

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

Terdakwa NTA, yang curiga melihat sepeda motor suaminya terparkir di sana, masuk ke dalam dan mendapati suaminya sedang bersama saksi korban.
Merasa emosi, NTA langsung melakukan penganiayaan, termasuk menjambak rambut, menampar, dan mencakar pipi korban. Peristiwa itu sempat dilerai oleh suami terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa saksi korban mengalami luka-luka dan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari Poli Psikologi RS UII Bantul tanggal 3 Mei 2025. Disimpulkan saksi Heta Okta Silviana secara klinis mengarah pada gangguan stress pasca trauma dan diharapkan segera mendapatkan penanganan.
Oleh JPU, terdakwa di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (*) 

Baca Juga:
Saksi IF Absen dari Sidang Tanpa Pemberitahuan, Kejari Bangkalan Belum Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Baca Sebelumnya

Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Belum Cair, Komisi IV DPRD Trenggalek Siap Kawal!

Baca Selanjutnya

Hari Ozon Sedunia: 40 Tahun Kesadaran Dunia dan Kontribusi yang Bisa Kita Lakukan untuk Bumi

Tags:

penganiayaan PN Bantul sidang Advokat Pengadilan KDRT Kasus Hukum Bantul Kejari Bantul Kejati DIY

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar