Sidang Penyerobotan Lahan di PN Pasuruan Masuk Tahap Pembuktian, Korban Ungkap Kronologi

Jurnalis: M Dofir
Editor: Rahmat Rifadin

11 Feb 2026 18:35

Thumbnail Sidang Penyerobotan Lahan di PN Pasuruan Masuk Tahap Pembuktian, Korban Ungkap Kronologi
Sampuna bersama kuasa hukum usai persidangan di PN Pasuruan. (Foto: Dofir/Ketik.com)

KETIK, PASURUAN – Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.800 meter persegi di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi korban, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam sidang keempat tersebut, korban membeberkan kronologi penguasaan lahan yang disebut dilakukan terdakwa sejak beberapa tahun lalu.

Lahan milik korban bernama Sampuna itu berada di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Tanah tersebut diduga diserobot oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Perkara ini sebelumnya berjalan cukup lama di tingkat kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan pada awal 2026. Korban mengaku proses mencari keadilan berlangsung panjang karena laporan yang diajukan sejak 2021 baru memasuki tahap persidangan tahun ini.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

“Harapan saya majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya, karena laporan mulai tahun 2021 baru kelar tahun 2026,” ujar Sampuna di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, korban menunjukkan bukti berupa sertifikat kepemilikan asli serta foto-foto objek lahan yang saat ini dikuasai terdakwa. Lahan tersebut disebut masih digarap secara sepihak untuk ditanami padi dan kedelai meski sengketa tengah berjalan.

Meski terdakwa dalam persidangan disebut sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan lahan dan meminta maaf, korban menolak. Ia mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat peristiwa tersebut.

“Kalau maaf saya tidak mau memaafkan karena dia terlalu sadis, rumah saya juga sempat dibongkar tahun 2022,” katanya.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Kuasa hukum korban, Ridwan Opu, menyampaikan bahwa dakwaan jaksa mengacu pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain proses pidana, pihak korban juga berencana menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas pemanfaatan lahan selama masa sengketa.

“Kasus ini murni pembuktian hak milik. Saksi korban sudah menunjukkan sertifikat asli miliknya di depan persidangan,” ujarnya. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada pekan mendatang. (*)

Baca Sebelumnya

LSM Harimau Desak PT GEI Transparan Soal Rekrutmen dan TKA

Baca Selanjutnya

UMKM Mojokerto Sepatu Aveka Milik Lulusan Pesantren Ini Sukses Menangi Shopee Jago UMKM Naik Kelas

Tags:

#tanahsengketa Sengketa Lahan Pemkab Pasuruan tanah sengketa

Berita lainnya oleh M Dofir

Pemkab Pasuruan Gelar HLM TPID, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

11 Februari 2026 17:15

Pemkab Pasuruan Gelar HLM TPID, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Jauhi Perundungan dan Narkoba dalam Program Police Goes to School

10 Februari 2026 19:37

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Jauhi Perundungan dan Narkoba dalam Program Police Goes to School

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Pandaan

9 Februari 2026 12:54

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Pandaan

Jelang Lebaran 2026, Polres Pasuruan Matangkan Strategi Operasi Ketupat di Polda Jatim

7 Februari 2026 19:00

Jelang Lebaran 2026, Polres Pasuruan Matangkan Strategi Operasi Ketupat di Polda Jatim

Hujan Deras Guyur Pasuruan, Jalan Kabupaten di Desa Andonosari Longsor

6 Februari 2026 20:15

Hujan Deras Guyur Pasuruan, Jalan Kabupaten di Desa Andonosari Longsor

Sidang PK Sengketa CV Sardo di PN Bangil Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum

5 Februari 2026 21:12

Sidang PK Sengketa CV Sardo di PN Bangil Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar