Sidang Penipuan Rp150 Juta Proyek Rumah Limas, Korban Yakin Karena Terdakwa Kepala Dinas,

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

4 Mar 2026 19:01

Thumbnail Sidang Penipuan Rp150 Juta Proyek Rumah Limas, Korban Yakin Karena Terdakwa Kepala Dinas,
Suasana sidang perkara dugaan penipuan Rp150 juta proyek rumah limas di Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim menggali keterangan saksi terkait aliran dana dan janji proyek yang disebut tidak pernah ada, Rabu 4 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang Rp150 juta dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan (47) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 4 Maret 2026. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pitriadi SH MH, terungkap keyakinan korban menyerahkan uang karena status terdakwa sebagai kepala dinas.

Novran, yang pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian Palembang dan Sekretaris DPRD Palembang, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari dan Hery Fadlullah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban Acmad Yudy menjelaskan uang ratusan juta itu diberikan sebagai fee agar mendapatkan proyek pembangunan rumah limas.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Apa yang membuat kamu sangat yakin akan dapat proyek itu?” tanya Hakim Pitriadi.

“Karena saya yakin dia kepala dinas. Saya datang ke kantor dan benar terdakwa memang kepala dinas,” jawab saksi.

Menurut saksi, informasi proyek rumah limas awalnya didapat dari seseorang bernama Nopan. Ia kemudian mengonfirmasi kepada Fidya (dalam persidangan disebut juga Fidia), ASN di Dinas Pariwisata yang disebut sebagai bawahan terdakwa. Fidya membenarkan adanya proyek tersebut.

“Saya konfirmasi ke Fidia bahwa uang sudah saya berikan. Lalu saya konfirmasi ke terdakwa, dan terdakwa menjawab ‘terima kasih’,” ungkap saksi.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Namun dalam persidangan terungkap, proyek rumah limas yang dijanjikan tersebut faktanya tidak pernah ada.

Saksi juga menyinggung adanya pertemuan di Rumah Makan Pagi Sore, di mana disebut terdapat permintaan uang Rp150 juta dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU diuraikan, aliran dana bermula dari pertemuan 29 November 2021 di sebuah toko pempek di Jalan Demang Lebar Daun. Saat itu, saksi diperkenalkan kepada Fidya yang mengaku ASN Dinas Perindustrian.

Tak lama kemudian, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan rumah limas yang disebut berasal dari Dinas Pariwisata. 

Korban diminta menyetorkan “investasi awal” Rp30 juta, lalu Rp150 juta, kemudian Rp50 juta, hingga transfer Rp3 juta.

Total uang yang diserahkan korban mencapai ratusan juta rupiah. Majelis hakim juga mencecar saksi soal pengembalian dana.

“Seandainya terdakwa mengembalikan sisa Rp103 juta, apakah kamu tidak menuntut lagi?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab saksi.

Dalam fakta persidangan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang, antara lain Rp47 juta dalam dua tahap, Rp60 juta pada Agustus 2022, serta Rp70 juta pada Mei 2023. Namun masih tersisa Rp103 juta yang belum dikembalikan.

Di hadapan majelis hakim, Novran membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menjanjikan proyek rumah limas saat pertemuan di RM Pagi Sore.

“Yang tidak benar adalah saya menjanjikan proyek. Kedua, saya Kepala Dinas Perindustrian, bukan Kepala Dinas Pariwisata. Dan memang ada anggaran tahun 2022,” ujar terdakwa.

Ia juga membantah pernyataan saksi Farid yang menyebut ada janji proyek dalam pertemuan tersebut.

Novran diketahui merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Sekretaris DPRD Palembang sejak 2022, hingga camat di salah satu wilayah Kota Palembang. Ia tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.

Kini, ia harus duduk di kursi terdakwa di ruang sidang PN Palembang, Gedung Museum Tekstil Sumsel.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Perkara ini menyisakan pertanyaan besar bagaimana proyek yang disebut-sebut melibatkan institusi pemerintah bisa diyakini korban, sementara belakangan diakui tidak pernah ada? Majelis hakim akan menguji lebih jauh apakah ini murni wanprestasi, atau benar merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan JPU.(*) 

Baca Sebelumnya

Juara 2 Dubai International Holy Quran Award, Aisyah Al-Rumy Dapat Beasiswa Sampai S3 di Universitas Al-Azhar Mesir

Baca Selanjutnya

Imbas Konflik Timur Tengah, 5 Jemaah Umrah Asal Kota Batu Tertahan

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kepala dinas Perindustrian kota palembang Penipuan Proyek

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar