Sidang Penipuan Mobil Rental, Pasutri Akabul dan Fetty Akui Mobil Digadaikan untuk Modal Bisnis Rokok

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

28 Jan 2026 19:31

Thumbnail Sidang Penipuan Mobil Rental, Pasutri Akabul dan Fetty Akui Mobil Digadaikan untuk Modal Bisnis Rokok
Sidang perkara penipuan dan penggelapan mobil rental dengan terdakwa Akabul Kafi dan Fetty Shintya saat agenda pemeriksaan terdakwa di PN Palembang, Rabu 28 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental dengan terdakwa Akabul Kafi bin Matrosit dan Fetty Shintya binti Azhary HD kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 28 Januari 2026. Agenda sidang kali ini memasuki pemeriksaan para terdakwa.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni menghadirkan dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi penangkapan di hadapan majelis hakim.

Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri sah tampak mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum mereka, Novel Suwa, SH, MH.

Dalam persidangan, JPU mengungkap kronologi penangkapan para terdakwa. Saksi penangkapan menerangkan bahwa Fetty lebih dulu diamankan di kawasan Komperta Plaju, Palembang, sebelum tim bergerak ke sejumlah daerah, termasuk Surabaya dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menelusuri keberadaan satu unit mobil yang diduga digadaikan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Saksi juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 25 Oktober 2025 di Surabaya, dan pada 27 Oktober 2025 tim telah kembali, setelah rangkaian pencarian dan pengumpulan keterangan selesai dilakukan.

Saat dikonfirmasi majelis hakim, kedua terdakwa membenarkan isi BAP yang dibacakan JPU.

JPU kemudian mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan krusial, di antaranya terkait modus menggadaikan mobil rental di wilayah Jawa, penggunaan uang hasil gadai, hingga apakah sudah ada pengembalian kerugian atau perdamaian dengan korban.

Dari keterangan terdakwa, belum ada pengembalian kerugian maupun perdamaian hingga perkara ini bergulir ke persidangan.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa peristiwa pidana ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban Ferry Adrian Wardhana, ST, pemilik rental mobil BRP, yang beralamat di Jalan Bintang Gang Mawar I, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Berawal dari rencana pindah ke Surabaya untuk bisnis rokok namun tidak memiliki modal, terdakwa Akabul menyuruh istrinya, Fetty, untuk merental mobil.

Fetty kemudian merental 1 unit Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam metalik BG 1287 IG dengan perjanjian lisan selama satu bulan, biaya sewa Rp600 ribu per hari, dan pembayaran awal 3 hari sebesar Rp1,8 juta.

Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Pada 13 Oktober 2025, mobil justru dibawa ke Surabaya dan digadaikan.

Dari hasil gadai sebesar Rp105 juta, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk Rp48 juta untuk modal bisnis rokok, Rp26 juta untuk menebus mobil lain yang sebelumnya digadaikan serta Rp5 juta diberikan kepada pihak lain (DPO) dan sisanya dipakai untuk kebutuhan terdakwa selama di Surabaya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.(*)

Baca Sebelumnya

Ka. KPR Rutan Kelas IIA Batam Ajak Jajaran Laksanakan Kontrol Brandgang, Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Baca Selanjutnya

Bukan Mobil Tahanan, Terdakwa Korupsi Dana PEN Sampang Datang ke Sidang Menggunakan Innova Reborn

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Perkara Penipuan kota palembang modus Rental Mobil

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar