Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

13 Apr 2026 21:52

Thumbnail Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa
Terdakwa Romli bin Kohar saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Romli bin Kohar kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 April 2026, dengan menghadirkan empat orang saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erickson di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting.

Salah satu saksi yang paling menyita perhatian adalah Novrida, istri korban Joko Samara. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap kondisi tragis suaminya saat ditemukan sudah tidak bernyawa di depan rumah.

“Saat itu suami saya sudah tergeletak di depan rumah, sudah meninggal dunia dengan banyak luka di kepala, leher, dada, dan tangan kanan. Posisinya tidak memakai baju, hanya celana pendek,” ujar Novrida dengan suara bergetar.

Ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan tersebut. Setelah kejadian, korban langsung dievakuasi warga ke RSUD Bari Palembang menggunakan gerobak oleh saksi Zaidan dan Dimas.

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Saksi lainnya, Aswani, Dimas , dan Zaidan, turut membenarkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di pinggir jalan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Menariknya, dalam persidangan juga terungkap adanya konflik yang telah terjadi sebelumnya. Kuasa hukum terdakwa menggali keterangan bahwa korban disebut kerap mendatangi terdakwa sebelum kejadian. Bahkan, menurut keterangan saksi, pihak keluarga korban sempat meminta maaf kepada terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, terungkap kronologi lengkap peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu, 28 September 2025. Bermula dari konflik antara anak terdakwa, Erik (DPO), dengan keluarga korban.

Pada siang hari, korban disebut mendatangi rumah terdakwa sambil membawa senjata tajam dan menantang berkelahi. Namun, hal tersebut tidak ditanggapi. Malam harinya, terdakwa justru mendatangi rumah korban dengan niat berdamai, namun berujung pada aksi kekerasan.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Korban yang diduga emosi mengejar terdakwa dengan senjata tajam. Situasi kemudian berubah menjadi bentrokan terbuka. Terdakwa bersama anaknya Erik (DPO), bahkan disebut ikut melakukan penyerangan menggunakan golok dan pedang secara berulang kali.

Tak hanya itu, satu nama lain, Rani (DPO), juga disebut turut terlibat dengan menusukkan pisau ke arah perut korban.

Hasil visum dari RSUD Bari memperkuat dugaan kekerasan brutal. Korban mengalami sejumlah luka terbuka serius, termasuk di leher hingga menyebabkan putusnya pembuluh darah utama, luka di kepala hingga tulang, dada dengan patah tulang iga, serta luka di beberapa bagian tubuh lainnya.

Dokter forensik menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan hebat yang menyebabkan syok (renjatan cairan). 

Atas perbuatannya, terdakwa Romli didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga turut serta melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru dan KUHP lama.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang menewaskan Joko Samara tersebut.(*)

Baca Sebelumnya

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Baca Selanjutnya

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Tags:

palembang Pengadilan Negeri Palembang pembunuhan Kriminalitas

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda