Sidang Mafia Tanah Robinson Saalino, Jaksa Hadirkan Lima Staf Kelurahan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

13 Agt 2024 23:27

Thumbnail Sidang Mafia Tanah Robinson Saalino, Jaksa Hadirkan Lima Staf Kelurahan
Perkara penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino, Selasa (13/8/2024) memasuki sidang yang keempat. (Foto: Dok Kejati DIY/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Robinson Saalino dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 s/d 2023, memasuki persidangan yang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdapat lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah staf Kantor Kalurahan/Desa Maguwoharjo yakni Danang Wahyu Nugroho, Nurbiyantara, Edi Suharjana, Sasmita Jati Prayonggo dan Darmanta Sulistya. 

Dalam dakwaan ini Robinson Saalino melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor. 

Usai persidangan Susanto dan Arsiko Daniwidho Aldebarant, penasehat hukum terdakwa Robinson Saalino mengatakan persidangan kali ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap semua saksi dapat memberikan keterangan yang jujur dan relevan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," terang Susanto.

Susanto enggan mengomentari keterangan para saksi di persidangan tersebut. "Yang jelas, kami akan terus berupaya untuk mengupas semua fakta dan bukti di hadapan majelis hakim,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam dakwaannya JPU menyebut, terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village dengan rumah yang sudah terbangun sebanyak 152 unit pada Tanah Kas Desa/Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

Terdakwa Robinson Saalino yang juga pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara didakwa telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo bersama-sama dengan Kasidi, Lurah Maguwoharjo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kab.Sleman yang dilakukan PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur D I Yogyakarta.

Selain itu pembangunan tersebut juga tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan Tanah Kas Desa dan Pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran uang sewa. Sehingga merugikan keuangan Negara cq Pemerintah Desa Maguwoharjo sebesar Rp 981.393.333. (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

Antisipasi Kemungkinan Rusuh Pilkada, Polres Situbondo Gelar Simulasi Sispamkota

Baca Selanjutnya

Sat Lantas Polres Pasaman Barat Amankan Truk Sawit Melanggar Rambu Jalan

Tags:

Korupsi Tanah Kas Desa Maguwoharjo Robinson Saalino PT Komando Bayangkara Nusantara PT Indonesia Internasional Capital Kejati DIY Kejari Sleman Susanto Arsiko Daniwidho Aldebarant Kantor Tahta Hukum Mafia Tanah Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar