Sidang Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Nama Eks Kadis PMD Lahat Disebut Jadi Pengendali

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

22 Sep 2025 15:20

Thumbnail Sidang Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Nama Eks Kadis PMD Lahat Disebut Jadi Pengendali
Majelis hakim PN Palembang menyimak penunjukan bukti tertulis oleh Jaksa dan kuasa hukum dalam persidangan kasus dugaan korupsi peta desa senilai Rp4,1 miliar. Senin 22 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 22 September 2025. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar.

Dua terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah mantan Kadis PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH SM menghadirkan enam orang saksi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Dalam persidangan, saksi Alan, Kabid di Dinas PMD Lahat, mengaku menerima instruksi langsung dari terdakwa Darul Effendi untuk mengakomodir kegiatan penegasan batas desa. Ia menyebut nominal anggaran pembuatan peta desa mencapai Rp35 juta per desa, meski tidak tahu siapa yang menetapkannya.

Sementara itu, saksi Wage, Analis Kebijakan Ahli Muda, awalnya membantah pernah turun ke lapangan. Namun keterangan itu dipatahkan JPU yang menunjukkan bukti keterlibatannya dalam kegiatan yang dilaksanakan PT CDI. Wage kemudian mengakui dirinya mendapat perintah dari Darul Effendi untuk memonitor pekerjaan CDI, termasuk membuat berita acara dan menyusun SK terkait peta desa.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

JPU menyoroti kejanggalan penerbitan SK Kadis yang lebih dulu keluar dibandingkan SK Bupati Lahat mengenai pembentukan BPBDes. “Seharusnya dasar SK Kadis adalah SK Bupati. Faktanya, SK Kadis justru lebih dulu terbit,” tegas JPU.

Wage beralasan pihaknya hanya mengikuti instruksi atasan. “Kami bekerja sesuai arahan Pak Darul. SK dibuat berbarengan, tapi karena proses di Bupati agak lambat, maka kami dorong SK Dinas,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lahat menegaskan kedua terdakwa diduga secara bersama-sama merekayasa kegiatan fiktif pembuatan peta desa. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (*)

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

[FOTO] Ithlaq Hari Santri 2025, Menteri Agama Road Show Kunjungi Pesantren di Jombang

Baca Selanjutnya

Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

Tags:

Korupsi Sidang Tipikor kabupaten lahat Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar