KETIK, PALEMBANG – Pengembangan penyelidikan kasus dugaan manipulasi data elektronik dalam aktivasi IMEI iPhone internasional (inter) mengungkap dugaan keterlibatan empat terdakwa dengan peran berbeda.

Kesaksian Welly di persidangan mengurai bagaimana permintaan aktivasi yang diduga bermula dari penjual iPhone inter diteruskan hingga melibatkan pihak lain di Bali.

‎Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait aktivasi IMEI iPhone inter di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 26 Oktober 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat.

‎Di hadapan majelis hakim, Welly menjelaskan bahwa dirinya dimintai bantuan oleh unit siber untuk mengembangkan penyelidikan. Penyidik saat itu berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, di luar Rudi Kusuma dan Irfan Java Imam Supriyanto.

‎Penelusuran tersebut kemudian mengarah kepada dua terdakwa lainnya, Bagus Rana Wijaya dan Ahmad Rifai. Keduanya diketahui ditangkap di Bali setelah penyidik menemukan data yang diduga berkaitan dengan aktivitas aktivasi IMEI.

Baca Juga:
Hakim Soroti Kejanggalan Kasus Dugaan Pencurian Karung J&T, Jumlah dan Kerugian Tak Sinkron

‎Welly mengungkapkan, salah satu petunjuk yang ditelusuri penyidik berasal dari telepon genggam milik karyawan Irfan. Dari perangkat tersebut, ditemukan data permintaan aktivasi IMEI yang ditujukan kepada Bagus dan Ahmad Rifai.

‎Temuan itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan alur aktivasi IMEI yang melibatkan sejumlah pihak.

‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Rudi Kusuma yang menjual iPhone inter melalui Rudi Gina Phone Cell diduga meminta bantuan aktivasi IMEI kepada Irfan. Permintaan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Bagus dan Ahmad Rifai.

‎Dalam rangkaian dugaan perbuatan itu, Irfan disebut berperan sebagai penghubung jasa aktivasi, sedangkan Rudi merupakan pemilik konter yang menjual iPhone inter.

Baca Juga:
Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari 23 Agen Kapal, Eks Kawilker KSOP Jalani Sidang Perdana

Ahmad Rifai diduga melakukan aktivasi menggunakan aplikasi tertentu, sementara Bagus disebut mengirimkan data IMEI yang telah diedit.

Saksi Welly sedang disumpah dalam sidang lanjutan perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait aktivasi IMEI iPhone internasional (inter) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 26 Oktober 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

‎Welly juga menerangkan bahwa Bagus dan Ahmad Rifai diduga memiliki akses ke aplikasi milik salah satu penyedia layanan seluler. Ahmad Rifai disebut bekerja sebagai tenaga penjualan di perusahaan provider, sedangkan Bagus diketahui memiliki konter telepon genggam di Bali.

‎Persidangan ini turut mengungkap dugaan praktik manipulasi data IMEI dengan memanfaatkan aplikasi Canva dan 3ID Travel-On for WNA Activation. Dalam surat dakwaan, praktik tersebut disebut menggunakan nomor IMEI serta dokumen paspor warga negara asing (WNA).

‎Jumlah IMEI yang diduga terlibat dalam perkara ini mencapai sekitar 12.000 nomor. Biaya aktivasi disebut berkisar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per nomor, sedangkan jasa tersebut diduga dijual kembali dengan tarif Rp70 ribu hingga Rp200 ribu per nomor.

‎Perbedaan tarif tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai mekanisme jasa aktivasi yang diuraikan dalam perkara ini. Namun, besaran keuntungan maupun peran setiap terdakwa tetap harus merujuk pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

‎Welly menegaskan bahwa perangkat telepon genggam yang masuk dari luar negeri harus mengikuti ketentuan resmi, termasuk prosedur kepabeanan dan registrasi yang berlaku.

‎Menurutnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang seharusnya dijalankan melalui jalur resmi. Penerimaan negara yang semestinya diperoleh sesuai ketentuan tidak seharusnya dialihkan melalui proses aktivasi yang diduga menyimpang.

‎Keempat terdakwa, yakni Ahmad Rifai, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Rudi Kusuma, didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

‎Kesaksian Welly menjadi salah satu bagian dari upaya pembuktian untuk mengurai hubungan antara para terdakwa, mulai dari permintaan aktivasi hingga dugaan pengolahan data IMEI.

‎Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan dan peran masing-masing terdakwa masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim sebelum perkara ini diputus.(*)