Sidang Gugatan Jemaah Umroh terhadap PT. Mahabbah Fairuza Berakhir Damai

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Rahmat Rifadin

6 Apr 2026 17:05

Thumbnail Sidang Gugatan Jemaah Umroh terhadap PT. Mahabbah Fairuza Berakhir Damai
Susana sidang gugatan jamaah umrah di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin 6 April 2026 (Foto : Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Sidang gugatan jemaah umrah terhadap PT. Mahabbah Fairuza berakhir dengan akta perdamaian. Sedangkan, terhadap panitia umroh dan PCNU Situbondo berlanjut dalam proses hukum, Senin 6 April 2026.

“Untuk gugatan terhadap panitia umroh dan PCNU Situbondo tetap berproses di Pengadilan Negeri Situbondo dengan register perkara nomor 61/Pdt.G/2025/PN.SIT,” kata Abd Rahman Saleh, SH, MH, kuasa hukum para penggugat jamaah umroh yang menjadi korban.

Sedangkan, PT. MAHABBAH FAIRUZA, lanjut Abd Rahman Saleh, ada kata kesepakatan perdamaian antara PT Mahabbah Fairuza dengan para penggugat jamaah umroh yang merasa dirugikan ketika perjalanan umroh.

“Dalam kesepakatan tersebut, PT Mahabbah Fairuza memberikan ganti rugi, baik kerugian materiil maupun immateriil yang di sepakati bersama,” tegas Abd Rahman Saleh pembina LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum dari para penggugat.

Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Perkuat Soliditas, Gubernur Banten Beri Pesan Bijak

Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh mengatakan, karena ada itikat baik yang harus dihormati dari PT. Mahabbah Fairuza yang memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap jamaah umroh, maka dibuatkan akta perdamaian.

“Gugatan terhadap panitia umroh PCNU Situbondo tetap jalan, karena sampai di mediasi oleh hakim mediator tidak ada kesepakatan perdamaian yang ada hanya kesepakatan perdamaian dengan tergugat III yakni PT.Mahabbah Fairuza,” jelas Abd Rahman Saleh.

Abd. Rahman Saleh juga menegaskan bahwa proses hukum antara panitia umrah PCNU Situbondo dengan para penggugat, biar  Pengadilan Negeri Situbondo yang akan memutus perkara tersebut, dengan harapan jamaah umroh sebgai penggugat mendapatkan keadilan hukum.

“PCNU Situbondo selaku tergugat  I dan panitia umroh selaku tergugat II, proses hukumnya terus berjalan di PN Situbondo. Sedangkan, tergugat III PT Mahabbah Fairuza berakhir atau di keluarkan dari posisinya sebagai tergugat III karena sudah berdamai dengan para penggugat yakni jamaah umroh yang dirugikan,” tegas Abd Rahman Saleh.

Baca Juga:
Sepakat Rekonsiliasi dengan Wabup, Bupati Lebak: Sebagai Manusia Saya Tidak Sempurna

Yang jelas, kata Abd Rahman Saleh, jamaah umroh tidak menyetor dana umroh kepada PT Mahabbah Fairuza, tapi menyetor ke tergugat I dan II yakni PCNU Situbondo dan panitia umroh. “Maka tergugat I dan II haruslah bertanggung jawab atas carut marutnya perjalanan umroh bersama PCNU Situbondo,” pungkas Abd Rahman Saleh. (*)

Baca Sebelumnya

Pemulihan Ekosistem, Kawasan Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Baca Selanjutnya

Residivis Kambuhan Divonis Lagi 2,5 Tahun, Ngaku Pasrah-Kapok di Hadapan Hakim Palembang

Tags:

Sidang Gugatan jamaah umroh Terhadap PT Mahabbah Fairuza Berakhir damai

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

18 April 2026 23:20

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

18 April 2026 15:27

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

17 April 2026 13:13

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

16 April 2026 15:00

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend