Sidang Eksepsi Ditunda, Alex Noerdin Dirujuk ke RS Siloam Jakarta untuk Perawatan Intensif

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

17 Nov 2025 15:35

Thumbnail Sidang Eksepsi Ditunda, Alex Noerdin Dirujuk ke RS Siloam Jakarta untuk Perawatan Intensif
Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi saat menyampaikan kondisi kesehatan kliennya di PN Tipikor Palembang, Senin 17 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang eksepsi terdakwa Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, kembali mengalami penundaan setelah kondisi kesehatan Alex menurun dan mengharuskannya menjalani perawatan intensif di RS Siloam Jakarta. Ia diketahui masih dalam masa pemulihan pasca operasi kantung empedu.

Penundaan itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH, saat agenda sidang hendak dibuka di Museum Tekstil Palembang, Senin 17 November 2025.

“Jadwal sidang eksepsi yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda karena kondisi klien kami yang tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang perdana,” ujar Ridho di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Menurut penjelasan Titis, Alex Noerdin telah dirawat sejak 15 November. Awalnya ia mendapat perawatan di RS Siloam Sriwijaya, namun kemudian dirujuk ke RS Siloam Jakarta lantaran kebutuhan alat medis yang lebih lengkap.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Beliau menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan siap mengikuti persidangan. Majelis Hakim bersama Jaksa mengusulkan sidang eksepsi dilaksanakan via Zoom dua pekan lagi,” terang Titis.

Selama menjalani perawatan, Alex Noerdin tidak ditahan. Namun pihak Rutan Pakjo tetap melakukan pengawalan ketat dan turut didampingi oleh petugas Rutan Salemba.

“Status beliau tetap menjalani hukuman di Rutan Pakjo. Karena alasan medis dan fasilitas yang terbatas, maka dirujuk ke Jakarta dan tetap dalam pengawalan,” jelas Ridho.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara revitalisasi Pasar Cinde, yakni Rainmar Yosnaidi dan Harno Joyo, tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Untuk Eddy Hermanto, sidang akan digelar bersamaan dengan Alex Noerdin pada dua pekan mendatang karena berada dalam satu berkas perkara.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Tim kuasa hukum juga memohon doa dari masyarakat Sumsel agar kondisi kesehatan Alex Noerdin segera membaik sehingga dapat kembali mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami memohon doa agar beliau diberikan kesembuhan dan kekuatan dalam menjalani proses hukum ini,” ujar Titis.

Sidang lanjutan eksepsi dijadwalkan kembali dua pekan mendatang, menunggu kepastian kondisi kesehatan Alex Noerdin.(*) 

Baca Sebelumnya

Bondowoso Dorong Reformasi SDM, Bupati Hamid Wahid Pantau Langsung Asesmen Profiling ASN

Baca Selanjutnya

Mario Aji Cetak Sejarah Baru Moto2 untuk Indonesia!

Tags:

Tipikor Palembang Revitalisasi pasar cinde Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H