Sidang di PN Palembang, Residivis Sabu Sanjoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

31 Mar 2026 22:12

Thumbnail Sidang di PN Palembang, Residivis Sabu Sanjoko Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang kasus sabu seberat 6,08 gram dengan terdakwa Sanjoko digelar di PN Palembang, JPU tuntut 8 tahun penjara, Selasa 31 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Sanjoko bin Trimo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tak hanya itu, Sanjoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menuntut terdakwa Sanjoko dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, Sanjoko sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2021. Namun, hal tersebut tidak membuatnya jera dan kembali terlibat dalam perkara narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Radial, Komplek IB Permai Ramayana, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Petugas yang menyamar memesan sabu seberat 5 gram kepada seorang pria bernama Sueb (DPO). Sueb kemudian menghubungi terdakwa untuk menyediakan barang tersebut.

Karena tidak memiliki stok, Sanjoko lalu mendapatkan sabu dari rekannya, Juanysah alias Dung, di wilayah Kertapati. Barang tersebut kemudian dibawa ke lokasi transaksi.

Saat proses penyerahan sabu yang disimpan dalam kotak rokok berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sementara itu, Sueb berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.(*) 

Baca Sebelumnya

Isu Kenaikan BBM Picu Kepanikan Warga Lebak, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Objektivitas dan Original Informasi di HUT Radar Surabaya Group

Tags:

Bandar sabu Pengadilan Negeri Palembang kota palembang palembang PN Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda