Sidang di PN Palembang, Residivis Sabu Sanjoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

31 Mar 2026 22:12

Thumbnail Sidang di PN Palembang, Residivis Sabu Sanjoko Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang kasus sabu seberat 6,08 gram dengan terdakwa Sanjoko digelar di PN Palembang, JPU tuntut 8 tahun penjara, Selasa 31 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Sanjoko bin Trimo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tak hanya itu, Sanjoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menuntut terdakwa Sanjoko dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, Sanjoko sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2021. Namun, hal tersebut tidak membuatnya jera dan kembali terlibat dalam perkara narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Radial, Komplek IB Permai Ramayana, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Petugas yang menyamar memesan sabu seberat 5 gram kepada seorang pria bernama Sueb (DPO). Sueb kemudian menghubungi terdakwa untuk menyediakan barang tersebut.

Karena tidak memiliki stok, Sanjoko lalu mendapatkan sabu dari rekannya, Juanysah alias Dung, di wilayah Kertapati. Barang tersebut kemudian dibawa ke lokasi transaksi.

Saat proses penyerahan sabu yang disimpan dalam kotak rokok berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sementara itu, Sueb berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.(*) 

Baca Sebelumnya

Isu Kenaikan BBM Picu Kepanikan Warga Lebak, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Objektivitas dan Original Informasi di HUT Radar Surabaya Group

Tags:

Bandar sabu Pengadilan Negeri Palembang kota palembang palembang PN Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar