KETIK, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi tempat jual-beli minuman beralkohol (minol). Dari hasil sidak tersebut, petugas menyita 97 botol minol ilegal yang dipajang di etalase.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, menjelaskan bahwa puluhan botol tersebut ditemukan di Happiness Water, Jalan Simpang Wilis, Kelurahan Gadingkasri.
Sementara itu, dua lokasi lainnya, yakni Tipsy Tale di Kelurahan Gadingkasri dan Kobra Sejahtera di Sawojajar, dinyatakan memiliki izin yang lengkap sehingga tidak dilakukan penindakan.
"Di Happiness Water kita klarifikasi dokumen perizinannya, yang ada adalah penjualan perdagangan eceran minol golongan B dan C. Namun kita dapati ada golongan A di etalase, itu merupakan sebuah pelanggaran karena belum bisa menunjukkan izin golongan A," ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Atas temuan tersebut, pengelola Happiness Water harus berhadapan dengan proses tindak pidana ringan (tipiring). Denny menjelaskan tipiring akan digelar pada 20 Mei 2026.
Baca Juga:
Solusi Kemacetan Pasar Kebalen, PKL Tak Berizin Akan Direlokasi ke Pasar Gadang"Tadi kita amankan barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A sebanyak 97 botol, yang nanti kita amankan, kita bawa ke proses tipiring sebagai barang bukti di depan hakim," lanjutnya.
Sebelumnya, kehadiran tempat usaha Kobra Sejahtera sempat memicu penolakan warga setempat. Namun, Satpol PP tidak melakukan penindakan karena perizinan tempat tersebut dinyatakan lengkap.
"Dokumen perizinan yang ada adalah perdagangan eceran minuman beralkohol golongan B dan C. NIB, SKP golongan B dan C, ITPMB juga ada. Tidak kita dapati golongan A, karena memang belum ada izinnya, sehingga kita tidak melakukan penindakan apa pun," lanjutnya.
Sidak yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang sendiri merupakan upaya untuk menegakkan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca Juga:
Macet Menahun di Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Tegaskan Jam Operasional PKL"Dari tiga lokasi itu terdapat satu lokasi yang izinnya kurang di Simpang Wilis Indah, yaitu Happiness Water. Belum memiliki izin golongan A namun menjual golongan A, sehingga kita amankan barang bukti dan kita BAP untuk proses tipiring sesuai sanksi yang tertuang dalam perda," tutupnya. (*)