Siap-Siap, SIM Bisa Dicabut Jika Beberapa Kali Melanggar, Simak Aturan Baru Sistem Poin Tilang

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

27 Sep 2023 07:25

Thumbnail Siap-Siap, SIM Bisa Dicabut Jika Beberapa Kali Melanggar, Simak Aturan Baru Sistem Poin Tilang
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Korlantas. (Humas Mabes Polri).

KETIK, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait tilang. Dalam waktu dekat, akan diberlakukan kebijakan tilang sistem poin untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Sebenarnya aturan sistem tilang poin bagi pemilik SIM ini sudah ada dari tahun 2021. Yakni melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun peraturan tersebut belum berjalan maksimal. Sehingga saat ini Polri akan memaksimalkan penerapan kebijakan tersebut. Hal ini untuk mendorong agar pemilik SIM bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. 

Berikut ini beberapa poin aturan dan sanksi tilang sistem poin yang perlu diketahui oleh pemilik SIM, dilansir dari Suara.com, jaringan Ketik.co.id,

Baca Juga:
Pemprov Sulsel Jadi Lokus PKDN Sespimti Polri 2026, Dorong Perumusan Kebijakan Strategis

Aturan dan Sanksi Tilang Sistem Poin

Berdasarkan Perkap No 5 Tahun 2021, tercatat ada tiga aturan poin tilang yang diterapkan di antaranya yakni 1 (satu) poin, 3 (tiga) poin dan 5 (lima) poin. Besaran poin yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran lalin yang dilakukan.

Semakin sering atau berat bobot pelanggaran yang dilakukan, maka poin akan terus bertambah. Dan jika poin sudah mencapai maksimal 12 poin, maka pemilik SIM tersebut bisa mendapatkan sanksi. 

Yaitu sanksi berupa penahanan /pencabutan SIM sementara sebelum keluar putusan pengadilan.

Baca Juga:
Gelar Evaluasi Kamtibmas Pasca Lebaran, Plt Wali Kota Bagus Panutun: Kota Madiun Sangat Kondusif

Bagi pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut, maka Ia bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi.

Sedangkan bagi pemilik SIM yang mendapatkan poin pelanggaran hingga 18 poin, maka Ia akan dikenakan langsung sanksi pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, Pelanggar harus membuat SIM baru.

Sejauh ini belum diketahui, kapan kebijakan aturan tilang poin SIM itu akan benar-benar diterapkan, meski regulasinya sudah ada sejak tahun 2021 lalu. 

Saat ini, Korlantas Polri masih mengembangkan sistem pendukungnya. So, mumpung aturan tilang sistem poin itu belum benar-benar diterapkan, yuk biasakan diri untuk taat aturan saat berkendara di jalan. 

Dengan adanya kebijakan aturan tersebut, diharapkan para pemilik SIM akan lebih patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya pungli atau pelanggaran lain.(*)

Baca Sebelumnya

Rent Car Indonesia Jawa Timur Miliki Ketua Baru, Punya Seabrek Program

Baca Selanjutnya

Diprediksi Makin Ramai, Jalan Ijen Kota Malang Belum Punya Kantong Parkir

Tags:

SIM Surat Izin Mengemudi Korlantas Polri Sistem Tilang Poin

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar