KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus dilakukan Polda Sumatera Selatan. Tak hanya menindak pelaku perorangan, polisi kini fokus pada dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, hingga saat ini terdapat 43 laporan polisi terkait perkara perorangan, sementara 16 korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dalam penanganan kebakaran lahan maupun hutan, kami fokus kepada kebakaran yang berkaitan dengan korporasi. Ada 16 korporasi yang sampai saat ini sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Doni saat diwawancarai Jumat 25 September 2026.

Dalam menangani perkara karhutla, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga bersinergi dengan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis.

Keterlibatan ahli tersebut dilakukan untuk membantu proses penanganan perkara, termasuk dalam melihat aspek kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan.

Baca Juga:
Bobol 3 Rumah Kosong di Sematang Borang, Andika Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

"Di dalam penanganan kebakaran lahan maupun hutan, kami terus bersinergi dengan saksi ahli dari IPB. Data yang kami peroleh sampai saat ini kurang lebih sekitar 600 hektare," ujar Doni.

Doni menyebut, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebanyak 16 korporasi yang masuk tahap penyidikan tersebut tersebar di tujuh wilayah di Sumatera Selatan.

Rinciannya, satu korporasi di Banyuasin, dua di Ogan Ilir, enam di Ogan Komering Ilir, satu di Ogan Komering Ulu Selatan, dua di Ogan Komering Ulu Timur, dua di Musi Rawas Utara, dan dua di Muara Enim.

Baca Juga:
Karhutla Kalimantan-Sumatra Belum Selesai, 209,78 Hektare Masih dalam Pemadaman

"Di Banyuasin ada satu perusahaan, kemudian di OI dua perusahaan, di OKI ada enam perusahaan, kemudian di OKU Selatan ada satu perusahaan, di OKU Timur ada dua perusahaan, kemudian di Muratara ada dua perusahaan, dan terakhir di Muara Enim ada dua perusahaan yang sudah kita naikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Sementara itu, untuk penanganan perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Doni menyebut terdapat 43 laporan polisi yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran polres.

"Kalau dari Direktorat Krimsus sendiri itu satu laporan polisi, sisanya 42 laporan polisi itu dari jajaran polres," jelasnya.

Secara keseluruhan, luas lahan yang berkaitan dengan penanganan perkara karhutla tersebut mencapai kurang lebih 600 hektare.

Polda Sumsel masih melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut dengan mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan masing-masing kasus.(*)