Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Editor: Mursal Bahtiar

14 Apr 2026 06:53

Thumbnail Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan
Ilustrasi penggunaan CN di Halsel (Grafis: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Distributor sianida atau CN di Halmahera Selatan (Halsel) baru satu pihak. Jalur distribusi bahan kimia tersebut, menurut Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) tidak bisa dilepaskan dari aspek legalitas, verifikasi administrasi, dan kelayakan gudang sebagai titik penyimpanan.

Kepala Disperindagkop Halsel, Ardiani Radjilun, mengatakan distributor sianida yang sejauh ini diketahui memiliki izin resmi di wilayah Halsel adalah Nikolas. Menurut dia, posisi itu masih menjadi satu-satunya distributor yang terdata memiliki izin.

“Intinya izin sianida yang ada di Obi ini kan hanya Nikolas. Distributornya cuma Nikolas yang punya izin. Untuk Halsel,” ujar Ardiani saat diwawancara Ketik.com Senin13 April 2026.

Ardiani menjelaskan, kewenangan Pemkab dalam urusan itu lebih banyak berada pada aspek gudang dan rekomendasi administratif. Sementara pengawasan terhadap penggunaan akhir sianida, terutama setelah barang sampai ke tangan pemakai, menurut dia berada dalam kewenangan pemerintah Provinsi.

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

“Kalau menyangkut dengan penggunaan itu, itu kan kewenangan bukan di kami di Diskoperindag Halmahera Selatan. Itu Provinsi, pengawasannya melekat di Provinsi,” katanya.

Ia menerangkan, di tingkat Kabupaten, Disperindagkop hanya menilai layak atau tidaknya gudang melalui rekomendasi TDG atau Tanda Daftar Gudang. Dalam proses itu, Pemerintah Daerah memeriksa apakah bangunan, lokasi, dan persyaratan teknis lain memenuhi standar yang dibutuhkan sebelum rekomendasi diterbitkan.

Menurut Ardiani, tidak semua permohonan gudang langsung diberi jalan. Ia menyebut ada gudang yang justru dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Dalam kasus tertentu, rekomendasi tidak diterbitkan karena hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan syarat kelayakan belum terpenuhi.

“Ada gudang yang sudah dikembalikan karena kami tidak keluarkan izin. Saya tidak memberikan rekomendasi karena TDG-nya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga:
Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Untuk hal demikian, Ardiani menyinggung satu nama, yakni Andri, yang menurutnya bukan pemilik perusahaan, melainkan pekerja atau karyawan pada usaha tersebut. Karena syarat gudangnya tidak terpenuhi, rekomendasi TDG untuk yang bersangkutan tidak pernah diterbitkan sampai sekarang. Ia bahkan memastikan barang yang sebelumnya ada di dalam gudang itu telah diminta untuk dikeluarkan kembali.

“Untuk si Andri ini tidak memenuhi syarat dan saya tidak memberikan rekomendasi sampai hari ini. TDG-nya saya tidak keluarkan. Jadi setahu saya barang yang di dalam, sianida itu, sudah dibawa keluar semua, sudah dikembalikan sesuai surat kami,” kata Ardiani.

Meski demikian, ia mengakui kondisi distributor tunggal dapat memunculkan persoalan tersendiri dalam rantai perdagangan. Karena itu, Pemerintah Daerah disebut terbuka jika ada pihak lain yang ingin masuk sebagai distributor resmi agar tercipta kompetisi usaha dan harga tidak dikendalikan oleh satu pelaku saja.

“Kami juga ada cari orang supaya bagaimana ada distributor lain. Maksudnya ada yang berminat silahkan, supaya ada persaingan, berarti harganya. Jangan Nikolas jadi dia sendiri, tinggal dia atur harga,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J. Koda, menegaskan bahwa izin distributor tidak diterbitkan oleh Pemkab, melainkan langsung oleh Kementerian. Adapun pemerintah daerah, kata dia, hanya memproses bagian usaha dan dokumen pendukung lain yang menjadi prasyarat dalam sistem perizinan.

“Izin distributor itu langsung dari kementerian. Kalau di sini kan izin usahanya, tapi kalau untuk izin distributor itu kementerian,” ujar Nasir.

Nasir menjelaskan, sebelum TDG terbit, terlebih dahulu harus ada rekomendasi teknis dari instansi terkait. Proses itu mencakup penilaian tata ruang, peruntukan kawasan, hingga aspek lingkungan yang dinilai oleh dinas teknis. Setelah seluruh unsur itu dinyatakan layak, data kemudian diinput ke sistem OSS agar dokumen gudang dapat diterbitkan secara resmi.

Menurut dia, mekanisme itu menunjukkan bahwa izin gudang tidak lahir secara instan, melainkan melalui tahapan evaluasi teknis, mitigasi risiko lingkungan, dan pemeriksaan standar bangunan. Dengan begitu, setiap gudang yang menyimpan bahan kimia seperti sianida seharusnya berada dalam koridor yang terukur.

Nasir menambahkan, secara praktis sianida memang akan berakhir pada pengguna yang mengelola emas, termasuk pemilik usaha tromol. Karena itu, lokasi distribusi dan titik penggunaan menjadi penting untuk ditelusuri. Ia mencontohkan, jika di suatu wilayah tidak ada gudang resmi maupun izin pertambangan, maka aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan bahan tersebut patut dipertanyakan.

“Sianida itu pasti akan ke para pengguna. Pengguna itu kan yang memiliki usaha trombol. Karena itu bahan kimia yang digunakan untuk pengelolaan emas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa wilayah yang telah memiliki dasar perizinan pertambangan rakyat masih sangat terbatas. Menurut Nasir, WPR dan IPR baru ada di Anggai, sedangkan wilayah lain seperti Manatahan belum memiliki dasar izin. Karena itu, tromol yang beroperasi di lokasi tanpa izin, termasuk yang disebut berada di Kusubibi, dikategorikan ilegal.

“Trombol-trombol di Kusibibi itu belum ada izin. Tidak ada izin, termasuk Manatahan, itu kan ilegal,” tegas Nasir.

Baca Sebelumnya

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Baca Selanjutnya

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Serang, Bahas Ranperda LKPj

Tags:

Distributor Sianida Disperindagkop Halsel Distributor Tunggal Ardiani Radjilun . Tambang emas Halmahera Selatan Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar