Setelah Laporkan Kades ke Bupati, Warga Kemloko Kini Bawa Kasus ‘Surat Gaib’ ke Ombudsman RI

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

20 Nov 2025 13:10

Thumbnail Setelah Laporkan Kades ke Bupati, Warga Kemloko Kini Bawa Kasus ‘Surat Gaib’ ke Ombudsman RI
Anik Purwanti, saat melanjutkan kasus ke Ombudsman Republik Indonesia (RI), Kamis, 20 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Polemik penerbitan surat keterangan gaib di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Blitar, memasuki babak baru. Setelah melaporkan Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, kepada Bupati Blitar, pihak pelapor, Anik Purwanti, kini melanjutkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (RI), Kamis, 20 November 2025.

Anik, warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, menilai kades telah menghambat pelayanan publik hanya karena permohonan surat ghaib dokumen penting untuk melanjutkan gugatan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Blitar. Tapi karena ini menyangkut pelayanan publik yang seharusnya cepat, kami memilih membawa kasus ini ke Ombudsman RI agar ada pemeriksaan lebih mendalam,” kata Anik, yang datang bersama kuasa hukumnya.

Ia mengaku hanya membutuhkan surat yang menjelaskan keberadaan mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, yang diduga bekerja sebagai TKI di Taiwan dan tak diketahui alamat pastinya. “Semua syarat dari RT dan RW sudah kami penuhi, tapi justru dipersulit dengan alasan konsultasi hukum yang tidak jelas batas waktunya. Ini mencederai hak kami sebagai warga negara,” tambahnya.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

Di sisi lain, Kades Kemloko, Miftakhul Choiri, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghambat warga. Ia berdalih, langkahnya menahan penerbitan surat ghaib dilakukan untuk menghindari masalah hukum baru.

Menurut Choiri, perkara harta bersama yang ingin digugat Anik sudah pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Blitar, dengan putusan yang memenangkan pihak mantan suami.

“Surat keterangan ghaib itu memang syarat penting di Pengadilan Agama. Tapi kalau kami langsung menerbitkan surat untuk perkara yang sama persis dengan yang sudah diputus di Pengadilan Negeri, bukankah ini rawan menimbulkan masalah hukum bagi desa?” terang Choiri saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa konsultasi dengan ahli hukum merupakan bagian dari prosedur perlindungan hukum bagi aparatur desa. “Saya tidak ingin dituduh teledor atau menyalahi prosedur. Kalau Ombudsman datang, kami siap memberikan keterangan dan menunjukkan dasar pertimbangan kami,” tegasnya.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Pihak pelapor berharap Ombudsman RI segera memproses laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kemloko.

“Perkara gono-gini itu wilayah pengadilan, bukan ranah desa. Tugas Kades adalah memberi keterangan administratif tentang keberadaan warga. Kalau ada keraguan, silakan konsultasi sambil surat tetap diproses. Jangan dibalik: surat ditahan, konsultasi entah kapan selesai,” ujar Anik.

Kasus ini kembali menyoroti pelayanan publik di tingkat desa, terutama soal kepastian, kecepatan, dan transparansi prosedur. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan pelayanan publik. (*) 

Baca Sebelumnya

Pemkot Kediri Raih Penghargaan Transaksi Terbesar Jatim Bejo, Tembus Rp43,8 Miliar

Baca Selanjutnya

Ada Lovelace, Perempuan Visioner yang Menulis Program Pertama di Dunia

Tags:

Anik ombudsman Blitar Kabupaten Blitar Surat Ghaib

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H