KETIK, PALEMBANG – Tim Advokat Ryan Gumay Law Firm melalui Muhammad Yosi Agustian menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya, Ike Pertiwi. Kuasa hukum menilai perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun dan meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Yosi mengatakan, laporan dugaan penganiayaan tersebut dibuat di Polsek Sukarami pada 2 Juli 2025. Dalam perkembangan perkara, terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025.
"Artinya kurang lebih sudah satu tahun, namun tidak ada kepastian berkas ini dilanjutkan sebagaimana prosedur hukum acara yang berlaku," kata Yosi kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.
Menurut Yosi, dirinya bersama Ike Pertiwi telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Palembang untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.
Namun, mereka menyebut belum mendapatkan kepastian mengenai tahapan selanjutnya.
Baca Juga:
Kantah Labuhanbatu Genjot Percepatan Sertifikat Tanah WakafKuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan intervensi dalam penanganan perkara. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum terdapat keterangan resmi yang membuktikannya.
"Seolah pihak Kejari Palembang susah ditemui untuk berkoordinasi kepastian. Kami juga menduga ada pihak-pihak yang melakukan intervensi berkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.
Selain perkara yang ditangani Polsek Sukarami, kuasa hukum juga menyoroti laporan yang sedang ditangani Polrestabes Palembang dan disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang sama.
Mereka meminta Kapolrestabes Palembang memberikan kepastian hukum terkait perkara yang menyangkut Leni, ibu kandung Ike Pertiwi.
Baca Juga:
107 Kendaraan Dikandangkan Satlantas Polrestabes Palembang, Sasar Knalpot BrongMenurut kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta perkara yang melibatkan Ike.
Kuasa hukum meminta penyidik menentukan sikap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki.
"Jika memang memenuhi alat bukti dan prosedurnya, tentu ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Kalau memang tidak terbukti, berikan kami kepastian hukum untuk dikeluarkan SP3. Jadi jangan digantung seperti ini," katanya.
Menurut mereka, kepastian hukum penting bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan, khususnya pihak yang merasa menjadi korban tindak pidana.
Yosi menyebut terdapat dua bentuk kepastian yang diharapkan dari penanganan perkara tersebut.
Pertama, apabila perkara memenuhi unsur dan alat bukti, proses hukum diminta dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan dan proses persidangan.
Kedua, apabila perkara tidak memenuhi unsur pidana atau alat bukti yang cukup, penyidik diminta memberikan kepastian hukum melalui penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Output-nya dua. Pertama, ditindaklanjuti dan diproses ke tahapan berikutnya. Kalau sudah ditetapkan tersangka, dilimpahkan ke kejaksaan untuk persiapan ke pengadilan. Atau yang kedua, jika memang tidak terbukti, berikan kepastian hukum untuk dikeluarkan SP3," ujarnya.
Yosi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang pengawasan.
Langkah tersebut disebut dilakukan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Kejari Palembang.
Mereka mengaku memiliki bukti komunikasi dengan jaksa yang disebut menangani perkara tersebut, termasuk percakapan melalui pesan yang menurut mereka belum mendapatkan respons.
"Kami juga menyuarakan ini ke pihak Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel melalui bidang pengawasan untuk memeriksa Kejari Palembang, dalam hal ini jaksa yang menerima. Kami sudah berkoordinasi dan ada bukti chat yang tidak direspons," katanya.
Yosi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari perselisihan antara pelapor dan terlapor yang merupakan tetangga. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.
"Kejadian itu ribut ketersinggungan antara pelapor dan terlapor yang merupakan tetangga ini kemudian terjadi kekerasan," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Palembang maupun Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan terkait perkembangan perkara yang disampaikan oleh kuasa hukum Ike Pertiwi, termasuk alasan belum adanya kepastian mengenai tahapan penanganannya. (*)