KETIK, JAKARTA – Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya membantah informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Pemerintah menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya memastikan seluruh produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy.
Klarifikasi yang utuh, menurut Teddy adalah bahwa produk yang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Akan tetapi, sertifikasi tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui maupun oleh lembaga halal di Indonesia. Tidak harus sertifikasi halal di dalam negeri. Tetapi bisa juga dari badan halal di Amerika Serikat.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.
Di Amerika Serikat, pemerintah Indonesia mengakui sejumlah lembaga sertifikasi halal, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara itu, di dalam negeri, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain kewajiban sertifikasi halal, pemerintah juga mewajibkan produk kosmetik dan alat kesehatan mengantongi izin edar sebelum dipasarkan. Otoritas yang berwenang menerbitkan izin tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seskab menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui perjanjian tersebut, kedua negara saling mengakui standar sertifikasi halal secara terukur dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional masing-masing.
Ia menegaskan, kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aturan halal dan perlindungan konsumen. Pemerintah memastikan seluruh produk yang beredar tetap tunduk pada ketentuan hukum Indonesia.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Seskab meminta publik merujuk pada sumber resmi untuk memperoleh informasi yang akurat terkait kebijakan perdagangan dan regulasi produk halal.
