KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang turut mengawal 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Malang. Keempat ranperda tersebut mulai dari Ranperda Narkoba, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penanaman Modal, dan juga Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ranperda terkait Narkoba dinilai cukup mendesak, lantaran tingkat kerawanan narkoba di Kota Malang. Terlebih mengingat Polresta Malang Kota telah berkali-kali melakukan penangkapan peredaran narkoba. Dasar hukum yang kuat dinilai penting sebagai bentuk pencegahan peredaran narkoba di Kota Malang.
Sedangkan untuk Ranperda RTH, menjadi tindak lanjut dari rencana tata ruang yang sudah dimiliki oleh Kota Malang. Dibutuhkan regulasi yang mengikat untuk mengamankan RTH supaya tidak terjadi perubahan fungsi dan pemanfaatannya dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas.
Untuk Ranperda Penanaman Modal lebih menyoroti penyesuaian perizinan. Sejak adanya UU Cipta Kerja, Pemkot Malang belum melakukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah. Melalui ranperda tersebut, menjadi langkah mempercepat pelayanan sesuai SOP maupun persyaratan agar terkoneksi dengan pemerintah pusat.
Kemudian untuk Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibutuhkan sebagai jalan keluar kemacetan di Kota Malang. Ranperda ini akan mengatur sistem transportasi dan jaringan jalan di Kota Malang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan tahapan yang dilakukan setelah mengusulkan Ranperda. (Foto: Lutfi/Ketik.com)
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan, terdapat langkah-langkah untuk menindaklanjuti keempat ranperda tersebut. Setelah mendengar penyampaian Wali Kota Malang dalam Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan pandangan umum dari tiap fraksi di DPRD Kota Malang.
"Jadi setelah ini adalah pandangan umum dari tiap fraksi terhadap dokumen Raperda yang sudah disampaikan. Kemudian setelah itu nanti ada jawaban Wali Kota Malang," katanya.
DPRD Kota Malang akan menindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) sesuai dengan jumlah ranperda yang diajukan. Setiap pansus akan terdiri dari 9-15 orang anggota yang berasal dari masing-masing fraksi yang disesuaikan.
Namun mengingat terdapat 4 ranperda yang diajukan secara bersamaan, maka jumlah anggota pansus akan menyesuaikan dengan jumlah anggota DPRD Kota Malang.
"Tentunya Pansus itu nanti mengikuti dari setiap fraksi karena yang berhak untuk mengirim anggotanya itu adalah dari fraksi, tapi disesuaikan. Jumlah anggota Pansus itu antara 9 sampai dengan 15 anggotanya. Tapi karena ini berbarengan, ya kemungkinan nanti di luar pimpinan 41 berarti ya jumlah itu yang menyesuaikan, gitu," kata Trio.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Pansus memiliki waktu selama 6 bulan hingga 1 tahun untuk membahas ranperda. Mulai dari penyusunan agenda, rapat panses, dan lainnya.
"Jadwalnya itu dengan pengusul ya, karena ini kan Raperda yang berasal dari pemerintah kota. Jadi dari pengusulnya, kemudian nanti ada melibatkan public hearing dengan masyarakat, juga dengan narasumber, dengan berbagai stakeholder sampai itu selesai," jelasnya.
Apabila telah ditemukan kesepakatan maka ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Trio menyebut terdapat upaya untuk sinkronisasi muatan melalui Kemenkumham dan juga persetujuan dari Pemprov Jatim.
Trio menyebut proses yang dilalui memang tidaklah cepat. Dibutuhkan serangkaian proses seperti pada Perda Pemajuan Kebudayaan yang baru saja disahkan. Perda Pemajuan Kebudayaan sendiri merupakan perda usulan dari DPRD Kota Malang yang telah diajukan dari tahun 2023 lalu namun baru berhasil disahkan pada tahun 2026.
"Jadi tidak secepat itu. Hasil evaluasi memang dari provinsi baru bisa kita tindaklanjuti untuk disetujui oleh paripurna, kemudian teregister menjadi Perda, seperti itu. Tahapannya begitu," tutur Trio. (*)
