KETIK, BLITAR – Perselisihan pembagian harta warisan dalam satu keluarga di Dusun Ngandengan, Desa Tegalrejo, Kabupaten Blitar, kini memasuki ranah hukum. Setelah berbagai upaya musyawarah dan mediasi tidak membuahkan hasil, salah satu ahli waris akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Blitar.

Perkara tersebut melibatkan empat bersaudara yang sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan almarhumah Mbah Sutini. Gugatan diajukan oleh Emi Kristanti, anak dari suami pertama almarhumah, yang merasa selama bertahun-tahun tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya sebagai ahli waris.

Perwakilan keluarga penggugat mengatakan keputusan membawa persoalan ke pengadilan bukan menjadi pilihan pertama. Menurutnya, keluarga sebelumnya telah berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

“Sejak awal kami lebih mengutamakan musyawarah. Harapan kami persoalan ini selesai tanpa harus sampai ke pengadilan. Namun karena tidak ada titik temu, akhirnya kami menempuh jalur hukum,” ujarnya, Jumat 26 Juni 2026.

Pihak penggugat mengaku baru mengetahui adanya sejumlah aset peninggalan keluarga yang diduga telah beralih kepemilikan kepada ahli waris lain. Informasi tersebut diperoleh setelah melakukan penelusuran dokumen serta meminta keterangan dari perangkat desa.

Baca Juga:
Temui Mahasiswa di Tengah Ketegangan, Ketua DPRD Blitar Redam Aksi Ricuh di Depan Gedung Dewan

Selain persoalan administrasi kepemilikan aset, sengketa juga berkembang pada pengelolaan lahan pertanian di wilayah Cepoko, Desa Klemunan. Menurut keluarga penggugat, hasil panen dari sawah yang sebelumnya sempat mereka garap justru diambil oleh pihak lain tanpa adanya kesepakatan bersama.

“Kami merasa hak ibu kami sebagai ahli waris belum pernah benar-benar diperhitungkan. Yang kami cari sebenarnya bukan konflik, tetapi kepastian hak sesuai aturan,” kata perwakilan keluarga.

Dalam gugatannya, keluarga penggugat menegaskan tidak menuntut seluruh aset peninggalan. Mereka mengaku lebih menginginkan sawah di wilayah Cepoko karena dinilai memiliki nilai sejarah dan kedekatan emosional dengan keluarga.

“Kalau memang sawah itu bisa diberikan, persoalan selesai. Tetapi apabila tidak memungkinkan, kami berharap pembagian warisan dilakukan sesuai ketentuan hukum kepada seluruh ahli waris,” ungkapnya.

Baca Juga:
Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Wlingi Blitar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

Meski perkara telah masuk ke Pengadilan Agama Blitar dan menjalani mediasi pertama, keluarga penggugat mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila seluruh pihak memiliki itikad baik untuk bermusyawarah.

Sementara itu, Kepala Desa Tegalrejo, Zaenal Fanani, membenarkan pemerintah desa telah dua kali memfasilitasi mediasi guna mempertemukan seluruh ahli waris. Namun kedua pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Pada mediasi pertama tidak semua pihak hadir sehingga belum bisa menghasilkan keputusan. Sedangkan mediasi kedua yang hadir hanya Bu Emi. Pemerintah desa sudah berusaha memfasilitasi semaksimal mungkin, tetapi karena belum ada kesepakatan, akhirnya penyelesaian melalui jalur hukum menjadi hak masing-masing pihak,” jelas Zaenal.

Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung tetap dapat berjalan dengan baik tanpa merusak hubungan kekeluargaan para pihak.

“Pemerintah desa berharap siapa pun nanti hasilnya dapat diterima dengan lapang dada. Yang terpenting hubungan persaudaraan tetap terjaga,” tambahnya.

Hingga kini proses perkara masih berlangsung di Pengadilan Agama Blitar dan para pihak masih menunggu tahapan mediasi lanjutan maupun agenda persidangan berikutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan penggugat. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun pihak tergugat belum memberikan keterangan maupun respons terkait perkara tersebut.