KETIK, TULUNGAGUNG – Polemik antara tiga pekerja konstruksi dengan PT Arbila Property di Tulungagung memasuki babak baru. Selain persoalan hak pekerja yang belum tertunaikan, perusahaan tersebut kini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Peraturan Perusahaan (PP) maupun Izin Ketenagakerjaan yang resmi terdaftar di instansi terkait.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM APINDO Tulungagung, Willy Tjaskono. Ia menyayangkan adanya praktik usaha yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah pokok, uang makan, hingga jaminan sosial (BPJS).
Temuan Pelanggaran Administrasi
Berdasarkan penelusuran mandiri yang dilakukan Willy di tingkat kabupaten maupun provinsi, PT Arbila Property dan Investasi terindikasi tidak memiliki legalitas ketenagakerjaan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
"Kami telah melakukan kroscek, dan hasilnya perusahaan tersebut memang tidak mengantongi izin ketenagakerjaan dari pemerintah. Meskipun mereka memiliki IMB dan NPWP, hal itu tidak serta-merta menggantikan kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Izin Ketenagakerjaan (IK) yang sah," tegas Willy pada Rabu (6/5/2026).
Baca Juga:
Disnakertrans Tulungagung Buka Pelatihan Kompetensi DBHCHT 2026, Cetak SDM Unggul dan Berdaya SaingMediasi dan Janji 60 Hari
Menindaklanjuti konflik ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung telah memfasilitasi klarifikasi antara pihak korban dan manajemen perusahaan.
Dalam mediasi tersebut, muncul kesepakatan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melunasi seluruh kewajibannya dalam kurun waktu 60 hari.
Willy menyatakan pihaknya menghormati kesepakatan tersebut, namun tetap memberikan peringatan keras agar perusahaan tidak ingkar janji.
Baca Juga:
Tradisi Bersih Desa Tugu Tulungagung Digelar Khidmat, Warga Doakan Keselamatan dan Keberkahan" Jika komitmen tidak dipenuhi, kasus ini berpotensi besar dibawa ke ranah hukum." tuturnya.
Ia mendesak kepada perusahaan tersebut segera merombak tata kelola manajemen dan melengkapi dokumen perizinan.
Sebagai representasi pengusaha, Willy mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"Pengusaha wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan demi kepastian hukum dan kenyamanan bekerja. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar sebisa mungkin menjauhi pelanggaran administratif maupun normatif seperti kasus ini," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Arbila Property masih terus dilakukan namun belum membuahkan hasil.(*)