Sempat Mangkir, Dasril Akhirnya Ditahan! Tersangka Kasus KUR Mikro Bank Sumsel Babel

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Aziz Mahrizal

27 Nov 2025 18:46

Thumbnail Sempat Mangkir, Dasril Akhirnya Ditahan! Tersangka Kasus KUR Mikro Bank Sumsel Babel
Dasril digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuju mobil tahanan usai memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Kamis, 27 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menahan Dasril, salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel (BSB) KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penahanan terhadap Dasril dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, setelah sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik (mangkir).

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menegaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Pada hari ini tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” tegas Anton.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dasril, yang berperan sebagai perantara KUR Mikro, menjadi perhatian publik karena merupakan satu-satunya tersangka yang sebelumnya tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel menaksir kerugian negara mencapai Rp12.796.898.349 (Rp12,79 miliar).

Modus operandi yang digunakan adalah pengajuan kredit yang dilakukan dengan syarat tidak sesuai ketentuan dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Erwan Jadi (Pimpinan BSB KCP Semendo), Mario (Penyedia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, April 2022–Oktober 2023), Pabri (Account Officer, Desember 2019–Oktober 2023), Wisnu (Perantara KUR Mikro), Dasril (Perantara KUR Mikro), Julianto (Perantara KUR Mikro), Ipan (Perantara KUR Mikro).

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Menurut penyidik, Dasril diduga kuat berperan sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro, bersama dua tersangka lain, yakni WAF, dan IH, melalui tersangka EH  selaku pimpinan cabang BSB KCP Semendo.

Meski Dasril sudah ditahan, Anton Delianto menambahkan bahwa satu tersangka lain, yakni IH, kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka IH yang belum hadir.(*) 

Baca Sebelumnya

10 Jabatan Eselon II OPD Lebak Diisi Plt, Berikut Daftar Namanya

Baca Selanjutnya

Double Track SMAN 1 Gondangwetan Pamerkan Produk Unggulan di Demoday Digital Skills

Tags:

Kejaksaan Tinggi Sumsel kota palembang Bank Sumsel Babel korupsi kur mikro kur mikro

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar