Seminar Reformasi KUHAP di Unisma, Tumpang Tindih Polisi-Kejaksaan dan Perlindungan HAM Jadi Sorotan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

24 Apr 2025 16:30

Thumbnail Seminar Reformasi KUHAP di Unisma, Tumpang Tindih Polisi-Kejaksaan dan Perlindungan HAM Jadi Sorotan
FH Unisma menggelar Seminar Nasional yang membahas tentang reformasi RUU KUHAP. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma) menggelar seminar nasional bertajuk 'Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan'. Seminar tersebut fokus mengkritisi reformasi RUU KUHAP, khususnya kewenangan penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum (APH).

Perubahan RUU KUHAP akan berdampak pada keadilan dalam proses peradilan pidana nantinya jika berhasil disahkan. Dekan FH Unisma, Arfan Kaimuddin menjelaskan seminar dan pembicaraan terkait tumpang tindihnya kewenangan dalam RUU KUHAP berhasil mendapatkan respon dari Komisi 3 DPR RI. Tumpang tindih tersebut terkait batasan kewenangan antara polisi dan kejaksaan, 

"DPR merespon dan akhirnya pasal-pasal yang tumpang tindih itu tidak ada lagi. Tapi nggak bisa berhenti sampai di situ, ada poin yang harus diperhatikan karena titik beratnya adalah perlindungan terhadap HAM," ujarnya, Kamis 24 April 2025.

Hasil seminar yang mengundang berbagai pakar tersebut akan disampaikan kepada DPR RI untuk terus mengawal isu tersebut. Terlebih banyak pasal yang masih harus disorot khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Hasil dari seminar ini bisa dibuat secara tertulis untuk disampaikan kepada DPR RI. Beberapa poin yang jadi sorotan, seperti restorative justice dan juga teknik penangkapan kasus narkoba. Banyak yang masih perlu diperbaiki," lanjutnya.

Sholehuddin, dosen dari Universitas Bhayangkara menyoroti beberapa isu krusial dalam RUU KUHAP, mulai dari ambiguitas tahapan penyelidikan dan potensi penyalahgunaan restorative justice. Dalam proses peradilan pidana, dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan dan eksekusi.

Namun dalam konsep awal RUU KUHAP tahapan penyelidikan dihapus dan mendapat sorotan dari banyak pihak. Hingga akhirnya oleh Komisi 3 DPR RI, tahapan tersebut tetap dipertahankan.

Ia berargumen bahwa penyelidikan dalam praktiknya banyak menimbulkan masalah dan mengecewakan masyarakat karena tidak ada batasan waktu. Di satu sisi, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan bisa tidaknya dilanjutkan ke penyidikan.

"Hukum acara pidana itu proses peradilan pidana, langsung bersentuhan dengan perlindungan HAM. Tapi dalam praktik, penyelidikan bisa berminggu-minggu hinga bertahun-tahun. Maka konsep awal RUU KUHAP, penyidikan ditiadakan. Akhirnya sekarang diatur waktunya," jelasnya.

Ia juga menilai bahwa penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan terlalu prematur dan dapat menabrak prinsip kepastian hukum. Terlebih tujuan utama RUU KUHAP ialah perlindungan terhadap HAM bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

"Ini harus benar-benar diperbaiki sebab kalau disahkan menjadi UU, akan banyak sekali gugatan yudisial review. Banyak akan melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Dalam penyelidikan, jika gak bisa dilanjutkan, pelapor menjadi tak berdaya. Itu merugikan, tidak seperti proses penyidikan," tegasnya.

Baca Juga:
Serukan Perdamaian Dunia, Direktur Pascasarjana Unisma: Perang Global Hantam Pangan hingga Ekonomi
Baca Juga:
Peringati Lustrum Ke-9, Rektor Unisma Ungkap Capaian Menuju Kampus Kelas Dunia
Baca Sebelumnya

Perang Dagang AS-Tiongkok Picu Modal Asing Kabur, Ekonomi RI Tertekan

Baca Selanjutnya

Turunkan Alat Berat dan Susuri Banjir, Tommy Tak Surut Walau Hujan

Tags:

Reformasi RUU KUHAP RUU KUHAP FH Unisma UNISMA Fakultas Hukum

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar