KETIK, LEBAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, membenarkan bahwa usulan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Kabupaten Lebak telah disampaikan. 

Hal itu disampaikan Deden saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, menyusul pemberitaan mengenai usulan WPR yang disebut telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Banten.

Saat dimintai tanggapan mengenai pemberitaan tersebut, Deden menjawab singkat bahwa usulan dari Kabupaten Lebak memang telah diterima.

"Udah disampaikan dari Lebak," tulis Deden, Senin 29 Juni 2026.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jenis usulan yang diajukan, disebutkan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan komoditas tambang emas dan batu bara.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Pastikan Usulan WPR Sudah Disampaikan ke Pemprov Banten

Namun, saat dikonfirmasi apakah usulan itu telah diteruskan kepada Gubernur Banten atau langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Deden mengaku masih perlu melakukan pengecekan.

"Nanti saya cek yah," jawabnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten masih melakukan verifikasi terkait alur penyampaian usulan WPR dari Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk memastikan instansi yang menjadi tujuan penyampaian dokumen tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak menyatakan telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat di daerah. Proses penetapan WPR sendiri memerlukan tahapan administrasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Baca Juga:
Pemkab Lebak Sabet Peringkat II PEPARPEDA IX Banten 2026, Kadispora: Bukti Keterbatasan Bukan Penghalang Meraih Prestasi