KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani tambak udang yang menyeret tiga terdakwa, yakni Sapriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin, dan Liswan, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nauliyanti dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan dua saksi dari Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni Rizwan selaku Team Leader Marketing dan Irfan Oktavian yang saat ini menjabat sebagai Branch Manager (BM) BSI.
Keterangan saksi Irfan menjadi sorotan karena mengungkap sejumlah aspek penting terkait mekanisme penyaluran KUR yang kini menjadi objek perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,56 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Di hadapan majelis hakim, Irfan menjelaskan bahwa dalam proses pembiayaan, pihak marketing sebenarnya memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan awal calon debitur sebelum dilakukan validasi oleh Branch Manager.
"Persyaratan harus lengkap terlebih dahulu. Marketing sebenarnya sudah bisa menerima atau menolak kelayakan data dan usaha. Setelah itu, BM melakukan validasi, termasuk dokumen pribadi, surat nikah, KK, izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya," ujar Irfan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dishub Musi Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Beberkan Aliran Dana ke Rekening PribadiIa juga menegaskan bahwa pembiayaan KUR ditujukan untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan, bukan untuk membangun usaha baru.
"Yang dianalisis itu karakter, kemampuan, dan jaminan. Pembiayaan ini untuk mengembangkan usaha, bukan membangun usaha baru," katanya.
Dalam keterangannya, Irfan menyebut pihak avalis atau penjamin menjadi bagian penting dalam skema pembiayaan yang digunakan saat itu.
Menurutnya, sebelum menilai nasabah, pihak bank terlebih dahulu memastikan kelayakan avalis yang akan menjadi mitra kerja sama.
Baca Juga:
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar Terbukti di Pengadilan"Dalam kasus ini, yang dianalisis terlebih dahulu adalah avalis, baru kemudian nasabah," ujarnya.
Bahkan, saat dicecar pertanyaan, Irfan menegaskan bahwa penentuan avalis sepenuhnya merupakan kewenangan Branch Manager.
"Avalis yang menentukan itu BM sendiri, tidak ada pihak lain yang menentukan," tegasnya.
Namun, menariknya, saat ditanya majelis hakim mengenai aturan penggunaan avalis maupun supplier dalam pembiayaan tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan khusus.
"Di BSI tidak ada yang mengatur secara khusus mengenai avalis, dan di SOP juga tidak ada aturan penggunaan supplier," jawabnya.
Persidangan juga menyinggung mekanisme pencairan dana yang menurut penasihat hukum terdakwa dilakukan setelah barang terlebih dahulu diterima petani tambak, sementara pembayaran kepada PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) baru ditagihkan kepada BSI.
Menanggapi hal itu, Irfan menyatakan praktik tersebut tidak sesuai prosedur.
"Secara prosedural, hal itu salah dan tidak seharusnya terjadi berdasarkan SOP," kata Irfan di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema akad murabahah, pencairan pembiayaan seharusnya didasarkan pada kebutuhan barang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dan disediakan oleh avalis.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya gugatan yang pernah diajukan puluhan petambak terhadap pihak terkait pembiayaan tersebut.
Menurut Irfan, sebanyak 35 petambak pernah menggugat melalui Pengadilan Agama Tulang Bawang. Namun, perkara tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Beberapa bulan kemudian, para petambak kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, para penggugat akhirnya mengundurkan diri hingga perkara dinyatakan selesai.
"Pernah ada dua kali gugatan. Yang pertama diputus NO, kemudian gugatan PMH, tetapi para penggugat mengundurkan diri sehingga case close," ujarnya.
Irfan juga mengaku tidak pernah menerima hasil audit internal terkait perkara tersebut.
"Kalau audit, sampai sekarang kami tidak menerima hasil audit karena tidak diperkenankan," katanya.
Sementara itu, ia menyebut total pembiayaan bermasalah mencapai lebih dari Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar telah dibayarkan sehingga tersisa sekitar Rp9,5 miliar yang menjadi kerugian BSI.
"Sisa yang menjadi kerugian BSI sekitar Rp9,5 miliar dan itu murni pokok pinjaman di luar margin," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak bank pernah melaporkan PT KIM ke Polda terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan kembali melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi lainnya. (*)