SE Ramadan 2026 Berlaku Efektif, Tempat Karaoke Hingga Panti Pijat di Kota Malang Tutup

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dendy Ganda Kusumah

20 Feb 2026 00:15

Thumbnail SE Ramadan 2026 Berlaku Efektif, Tempat Karaoke Hingga Panti Pijat di Kota Malang Tutup
Salah satu tempat panti pijat yang terletak di kawasan Simpang Empat Jalan L.A Sucipto Kota Malang menutup operasionalnya selama bulan Ramadan, Kamis, 19 Februari 2026 (Foto : Kukuh / Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Aturan tersebut mengatur berbagai hal mulai terkait pasar takjil hingga penutupan total operasional diskotik maupun tempat hiburan malam lainnya. 

Dari pantauan di lapangan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, aturan dalam SE tersebut diterapkan secara efektif. Baik tempat karaoke hingga panti pijat secara sukarela menutup total aktivitasnya.

Seperti di salah satu tempat karaoke yang terletak di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Blimbing, terlihat mematikan semua lampu dan pintunya tertutup rapat. Tidak ada aktivitas keramaian sama sekali, hanya satu orang petugas keamanan santai berjaga.

Hal senada juga terlihat di empat tempat panti pijat yang berada di sekitar kawasan Simpang Empat Jalan L.A Sucipto Kecamatan Blimbing, mematikan semua lampunya dan menutup pintu sebagai tanda tidak beraktivitas. 

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Hal yang sama juga terlihat di tempat karaoke yang terletak di Ruko Jalan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru. Tidak ada aktivitas keramaian dan baik lampu serta pintunya tertutup rapat. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan akan menerjunkan sejumlah personelnya untuk pengawasan dan penegakan SE Ramadan tersebut. Pengawasan dilakukan melibatkan jajaran samping terkait (stakeholder) seperti TNI maupun Polisi. 

"Jadi, kami bersama dengan perangkat daerah lainnya seperti TNI maupun Polisi akan melaksanakan monitoring giat masyarakat selama bulan Ramadan," ungkapnya. 

Terkait pengawasan tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan, akan dilakukan secara persuasif. Namun apabila ditemukan pelanggaran berulang, maka akan dilakukan penindakan tegas berupa memberikan surat teguran hingga memanggil pihak manajemen.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

"Apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakannya berupa memberikan surat teguran dan pemanggilan pihak manajemen," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Alat Berat Rusak dan Kapasitas Overload, Pembuangan Sampah ke TPA Kaliwelingi Ditutup Sementara ‎

Baca Selanjutnya

Fantastis! Polri Ungkap Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi Digeledah

Tags:

Kota Malang SE Ramadan Panti Pijat tempat karaoke

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

13 April 2026 19:47

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

13 April 2026 18:12

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

13 April 2026 17:11

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

13 April 2026 16:36

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

13 April 2026 13:51

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

12 April 2026 21:12

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar