KETIK, BATAM – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis, 1 Oktober 2026. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk persoalan outsourcing, kenaikan upah, serta nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama pimpinan dan anggota Komisi IV menemui massa aksi. Setelah mendengarkan aspirasi pekerja, Kamaluddin mengajak perwakilan buruh berdialog di ruang Komisi IV.
Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Di antaranya pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, penerapan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) nol persen, perubahan ketentuan pesangon 0,5 kali, revisi aturan outsourcing, serta kenaikan upah minimum 2027.
“Ketentuan pesangon tersebut harus diubah sekurang-kurangnya satu kali. Kami juga mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing serta harus ada kenaikan upah minimum pada 2027,” tegas Suprapto dalam orasinya.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sendiri mengatur jenis dan bidang pekerjaan alih daya, perjanjian outsourcing, kewajiban perusahaan alih daya, serta mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Fraksi – Fraksi DPRD Kota Batam Sampaikan Pemandangan Umum Terkait Ranperda APBD 2027DPRD Batam Terbitkan Surat Rekomendasi
Dialog antara perwakilan pekerja dan DPRD Batam turut dihadiri Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, anggota Komisi IV Warya Burhanuddin dan Haji Hery Herlangga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya, Kapolresta Batam Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, serta sejumlah pejabat terkait Pemerintah Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja kembali menyampaikan tuntutan sekaligus meminta dukungan DPRD Batam.
“Kami sangat mendukung aspirasi dan harapan teman-teman pekerja terkait peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja. Tentunya segala upaya yang dilakukan, kita harapkan sesuai harapan tersebut,” tegas Kamaluddin.
Baca Juga:
DPRD Kota Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp294,35 MiliarSebagai tindak lanjut, Kamaluddin menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada DPR RI. DPRD Batam meminta DPR RI segera mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, mendukung kenaikan upah 2027, penerapan pajak JHT 0 persen, penolakan ketentuan pesangon 0,5 bulan gaji, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya.
Kamaluddin kemudian menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Suprapto selaku Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC SPL FSPMI Kota Batam.
Sementara itu, massa pekerja tetap bertahan di halaman DPRD Batam selama perwakilan mereka mengikuti dialog. Setelah pertemuan selesai, pimpinan aksi menyampaikan hasil dialog kepada massa sebelum para pekerja membubarkan diri secara tertib.
Persoalan 1.025 pekerja PT Ghim Li sebelumnya juga telah mendapat perhatian Pemerintah Kota Batam. Pemko Batam menyatakan akan mengawal hak pekerja dan membentuk tim untuk mendalami persoalan perusahaan tersebut. (*)