Saksi Ungkap Arahan Sri Purnomo Soal Dana Hibah Pariwisata untuk Pemenangan Pilkada Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

21 Jan 2026 18:36

Thumbnail Saksi Ungkap Arahan Sri Purnomo Soal Dana Hibah Pariwisata untuk Pemenangan Pilkada Sleman
Saksi Emmy Retnosasi (berdiri, tengah) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 21 Januari 2026. Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ini, majelis hakim mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan politik pemenangan Pilkada 2020. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali mengungkap fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu, 21 Januari 2026. Mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sleman, Emmy Retnosasi, menyebut ada arahan dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, agar penyaluran dana hibah tersebut digunakan untuk menyukseskan Pilkada 2020.

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Sri Purnomo, Emmy membeberkan pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo mengarahkan agar dana hibah pariwisata disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas).

"Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman," ujar Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.

Strategi Pemenangan Lewat Hibah

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Hakim kemudian mencecar Emmy mengenai korelasi antara dana hibah dan suksesi Pilkada. Emmy menjelaskan bahwa pemberian dana tersebut diharapkan dapat mengarahkan pilihan masyarakat kepada calon tertentu.

Foto Layar di ruang sidang menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara saksi Emmy Retnosasi dan Nyoman Rai Savitri yang menyinggung koordinasi terkait daftar proposal titipan dari Raudi Akmal, Rabu, 21 Januari 2026. Di depan layar, tampak terdakwa Sri Purnomo (mengenakan peci) menyimak jalannya persidangan yang mengungkap adanya tekanan dari pihak tertentu dalam penentuan penerima dana hibah pariwisata. ( Foto: Fajar R/Ketik.com)Layar di ruang sidang menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara saksi Emmy Retnosasi dan Nyoman Rai Savitri yang menyinggung koordinasi terkait daftar proposal titipan dari Raudi Akmal, Rabu, 21 Januari 2026. Di depan layar, tampak terdakwa Sri Purnomo (mengenakan peci) menyimak jalannya persidangan yang mengungkap adanya tekanan dari pihak tertentu dalam penentuan penerima dana hibah pariwisata. ( Foto: Fajar R/Ketik.com)

Meski mengaku tidak mengikuti detail pencalonan, Emmy ingat Sri Purnomo sempat menyinggung nama istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang saat itu maju sebagai calon bupati.

"Sempat ada omongan untuk Ibu Kustini. Tapi saya tidak ingat kalimat aslinya karena disampaikan dalam bahasa Jawa," kata Emmy.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Sebagai catatan, Pilkada Sleman 2020 akhirnya dimenangkan oleh pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.

Kejanggalan Regulasi dan "Pasal Siluman"

Persidangan juga menyoroti lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum penyaluran dana tersebut. Hakim mempertanyakan mengapa Perbup tersebut memfasilitasi hibah untuk pokmas melalui mekanisme swakelola tipe IV, padahal aturan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak mengatur hal tersebut.

"Perbup muncul karena rapat tim kecil. Kami menyusun regulasi," dalih Emmy.

Namun, saat dicecar mengenai siapa aktor utama yang memasukkan pasal pokmas dan mekanisme swakelola tipe IV yang tidak dikonsultasikan kepada Sekretaris Daerah, Emmy berulang kali menggelengkan kepala. "Saya lupa," jawabnya singkat.

Daftar Proposal dari Raudi Akmal

Fakta persidangan kian memanas saat hakim menyinggung peran putra Sri Purnomo, Raudi Akmal. Emmy mengakui dirinya pernah menerima pesan WhatsApp dari Raudi yang berisi daftar ratusan proposal calon penerima hibah.

"Saya pernah mendapat pesan dari Mas Raudi. Isinya daftar proposal, jumlahnya seratusan. Lalu saya teruskan pesan itu ke Bu Nyoman (Eks Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman)," ungkap Emmy.

Dalam pemeriksaan bukti komunikasi, terungkap pula adanya percakapan antara Emmy dan Nyoman Rai Savitri yang mengarah pada kesepakatan atau deal tertentu agar proposal pokmas titipan tersebut dapat difasilitasi.

Selain Emmy, jaksa juga menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, untuk dimintai keterangan terkait proses legalitas regulasi yang diduga dipaksakan demi kepentingan politik praktis tersebut. (*)

Baca Sebelumnya

Angin Kencang Nelayan Cilacap Enggan Melaut, Pemasukan Berkurang Hingga 50 Persen

Baca Selanjutnya

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin Ke Ponpes Mansyaul Huda 02 Senori, Jaga Silaturahmi dengan Ulama di Bumi Wali

Tags:

Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sri Purnomo Kabupaten Sleman Pilkada Sleman 2020 Kustini Sri Purnomo Raudi Akmal Pengadilan Negeri Yogyakarta Korupsi Hibah Pariwisata # Sidang korupsi Penyalahgunaan Wewenang Politik Dinasti Dana Hibah Kemenparekraf

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar