KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 kembali mengungkap sejumlah fakta menarik.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahaat, Rabu 17 Juni 2026, tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek senilai Rp1,49 miliar tersebut.
Salah satu saksi, Teguh, mengaku beberapa kali turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pekerjaan. Namun saat dikonfirmasi majelis hakim mengenai laporan hasil pengawasan, saksi mengaku tidak mengingat secara rinci.
"Saya sekitar lima kali ke lapangan, pengawasannya secara visual. Untuk laporan saya lupa, Pak," ujar Teguh di hadapan majelis hakim.
Teguh juga menjelaskan bahwa selama menjalankan tugas pengawasan, dirinya tidak pernah melaporkan langsung kepada terdakwa Darwinata, melainkan kepada pihak lain yang menangani pekerjaan tersebut.
Baca Juga:
Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Dituntut, Eks Pimcab Semendo Dibebani Uang Pengganti Rp3 MiliarFakta menarik lainnya muncul saat majelis hakim mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi Boby dan saksi lainnya. Dalam BAP disebutkan para saksi menerima uang sebesar Rp1,5 juta per orang serta uang jalan sebesar Rp100 ribu setiap kali melakukan pengawasan lapangan.
Sementara itu, saksi Mardiono, yang berperan sebagai pemasok alat berat dan material proyek, mengaku terlibat setelah diminta oleh Yudi Agustian. Ia menyebut memperoleh keuntungan dari selisih harga atau margin penjualan material yang dipasok ke proyek tersebut.
"Saya kenal Pak Yudi hanya dalam pekerjaan ini. Saya diminta untuk menyuplai alat berat dan material, lalu mendapatkan keuntungan dari margin," kata Mardiono.
Menurut Mardiono, pembayaran yang masuk ke rekeningnya mencapai sekitar Rp700 juta lebih, dengan total transaksi proyek lebih dari Rp1 miliar. Ia juga mengaku mengetahui aktivitas Yudi di lapangan melalui seorang pekerjanya bernama Eko yang bertugas mencatat keluar masuk material.
Baca Juga:
Dalam Sehari, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR dan Limpahkan Kasus Gratifikasi IrigasiDalam keterangannya, Mardiono merinci keuntungan yang diperolehnya dari berbagai jenis material. Untuk semen, keuntungan berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000 per sak, pasir sekitar Rp50 ribu, dan material split antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per meter kubik.
"Total keuntungan yang saya peroleh dari pekerjaan ini sekitar Rp80 juta," ungkapnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Darwinata selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pagar Alam yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa bersama sejumlah pihak lainnya telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Jaksa menilai Darwinata menyetujui dan menandatangani dokumen serah terima pekerjaan serta pencairan pembayaran termin ketiga tanpa melakukan pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan ahli teknik sipil, mutu beton yang terpasang pada proyek tersebut disebut tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
Beton yang seharusnya memiliki mutu fc'20 MPa hanya mencapai 9,56 MPa, sedangkan beton mutu fc'10 MPa hanya mencapai 3,72 MPa.
Selain persoalan mutu, ditemukan pula ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp532.955.440,86, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam proyek yang menjadi sorotan tersebut.(*)