KETIK, PACITAN – Penyadapan getah pinus menjadi salah satu andalan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di kawasan hutan yang dikelola Perhutani Pacitan. 

Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat sekitar hutan dan hasilnya dikirim ke Pabrik Gondorukem dan Terpentin (PGT) di Kabupaten Ponorogo.

Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Perhutani Pacitan, Lindi Hantoko, mengatakan kawasan penghasil hasil hutan bukan kayu di Pacitan memiliki luas 533,70 hektare. 

Area tersebut tersebar di Kecamatan Punung dan Bandar, serta merupakan bagian dari total 2.067 hektare kawasan hutan yang dikelola Perhutani Pacitan.

Menurut Lindi, penyadapan getah pinus dilakukan oleh masyarakat sekitar secara perorangan. 

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Laporan, Dinsos Pacitan Pastikan Keluarga Nano Dapat Pendampingan dan Bansos

Karena itu, jumlah produksi sangat bergantung pada aktivitas para penyadap di lapangan.

"Perhutani memiliki target produksi getah pinus sekitar 169 ton per tahun untuk wilayah Pacitan," ungkapnya kepada Ketik.com, Jumat, 6 November 2026. 

Hasil penyadapan getah pinus selanjutnya dikirim ke pabrik untuk diproses lebih lanjut.

Selain pemanfaatan getah pinus, pengelolaan kawasan hutan juga memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. 

Baca Juga:
Perda Retribusi Tiket Terusan Dua Pantai di Pacitan Masih Digodok, Target Berlaku 2027

Perhutani menyiapkan penanaman kembali di lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Selama musim kemarau, luas kawasan hutan yang terdampak kebakaran di wilayah pengelolaan Perhutani Pacitan diperkirakan mencapai 2,5 hektare," lanjutnya.

Sebagian besar yang terbakar merupakan serasah atau tumpukan daun kering, sementara pohon-pohon besar tidak sampai mati.

Penanaman kembali direncanakan saat musim hujan dengan menyesuaikan kondisi tegakan pohon yang masih ada. 

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kawasan hutan sekaligus mendukung pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan.(*)