Saat Ramadan Warung Makan di Pacitan Boleh Buka, Asal Tertutup Tirai

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

28 Feb 2025 17:46

Thumbnail Saat Ramadan Warung  Makan di Pacitan Boleh Buka, Asal Tertutup Tirai
Potret warung tanpa tirai di Kabupaten Pacitan yang buka saat bulan suci Ramadan tahun lalu. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M sudah didepan mata, pedagang kuliner di Kabupaten Pacitan diimbau untuk memasang tirai saat membuka lapak di bulan suci.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 300/604/408.50/2025 oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan terkait upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho, pada 25 Februari 2025, dan ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pacitan.

Dalam edaran tersebut, para camat diminta untuk meneruskan imbauan kepada seluruh Kepala Kelurahan dan Desa, serta jajaran lingkungan di wilayahnya, mulai dari Dusun, RW, hingga RT.

Terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus pengamanan dan ketertiban selama Ramadan:

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

1. Keamanan Lingkungan: Mengidentifikasi dan mengantisipasi wilayah yang berpotensi rawan gangguan keamanan, terutama saat masyarakat melaksanakan ibadah.

2. Pemantauan Pendatang: Mengawasi tamu atau pendatang selama Ramadhan hingga Idul Fitri, dengan mewajibkan tamu melapor dalam 24 jam sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

3. Larangan Petasan: Melarang aktivitas yang dapat menimbulkan ledakan, seperti mercon, petasan bumbung, long karbit, dan sejenisnya.

4. Rontek Gugah Sahur: Mengimbau agar kegiatan Rontek Gugah Sahur dilaksanakan dengan tertib, menghindari bentrokan, tawuran, serta gangguan ketertiban umum.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

5. Pengaturan Pedagang Kuliner: Pedagang kuliner dihimbau untuk menghormati umat Islam yang berpuasa dengan memasang tirai atau tabir pada tempat usaha di siang hari.

6. Jam Operasional Hiburan Malam: Usaha hiburan malam diperbolehkan beroperasi mulai 1 hingga 30 Maret 2025, dengan jam operasional dibatasi dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

7. Deteksi Dini dan Koordinasi: Masyarakat diminta aktif dalam upaya deteksi dini serta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang jika terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Satpol-PP Pacitan Siaga Patroli, Sasar Penjual Petasan Ilegal dan PKL Nakal

 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan menyampaikan bakal meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap peredaran petasan ilegal selama Ramadan.

Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyebut bahwa seluruh penjual petasan yang ada saat ini beroperasi tanpa izin.

“Kalau penjual petasan yang ada itu ya pasti sudah tanpa izin. Kami memang belum masuk ke sana, tetapi Kapolres sudah mengeluarkan edaran, salah satu poinnya terkait larangan petasan, termasuk jenis long pendem,” ujar Ardyan.

Selain menyoroti peredaran petasan, Satpol-PP juga memberikan imbauan kepada para pedagang di sekitar Alun-Alun Pacitan. Para pedagang diminta untuk tidak mengganggu arus lalu lintas serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat mereka berjualan.

“Termasuk pedagang-pedagang PKL seputaran alun-alun, untuk tidak mengganggu lalu lintas secara umum dan kemudian tidak meninggalkan sampahnya,” tandas Kasatpol-PP Ardyan. (*)

Baca Sebelumnya

Sidak TPID Kota Batu Temukan Harga Pokok Stabil

Baca Selanjutnya

Festival Rakyat Blitar 2025 Meriah, UMKM dan Budaya Lokal Jadi Sorotan

Tags:

pacitan Ramadan 1446H ramadan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar