RUU KIA Disahkan, Dosen Unair Ungkap Sisi Positif dan Negatifnya untuk Kaum Ibu

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

8 Jun 2024 09:11

Thumbnail RUU KIA Disahkan, Dosen Unair Ungkap Sisi Positif dan Negatifnya untuk Kaum Ibu
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Primatia Yogi Wulandari. (Foto: Dok. Unair)

KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

Salah satu isinya mengatur ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dari tempatnya bekerja.

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Primatia Yogi Wulandari menyambut baik adanya RUU KIA ini.

Menurutnya, ibu setelah melahirkan akan mengalami proses adaptasi baik secara fisik atau psikologis.

Baca Juga:
Komnas Perempuan Cari Talenta Baru, Buka Lowongan Kerja D3 untuk 2 Posisi Strategis

Primatia juga menambahkan, pemberian cuti akan membantu ibu dalam proses adaptasi tersebut tanpa terlalu terpengaruh oleh pikiran tentang beban dan tanggung jawab di tempat kerja.

Tidak hanya pada ibu, masa cuti tersebut juga akan dapat berdampak pada anak.

Primatia menjabarkan, cuti melahirkan selama enam bulan akan memberikan kesempatan terbentuknya kelekatan emosional antara ibu dan anak.

"Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa kelekatan emosional akan berdampak baik bagi perkembangan sosio emosional bagi anak,” katanya.

Baca Juga:
Pendaftaran Jalur Mandiri Unair 2026 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Foto Ilustrasi ibu dan anak. (Foto: Syaban Nugraha)Ilustrasi ibu dan anak. (Foto: Syaban Nugraha)

Meski demikian, kesejahteraan ibu akan ditentukan oleh berbagai faktor dan cakupan yang lebih luas.

Meski demikian, kesejahteraan ibu akan ditentukan oleh berbagai faktor dan cakupan yang lebih luas.

Salah satu faktornya adalah tempat bekerja. RUU KIA memang telah mengatur sedemikian rupa tentang hak dan kewajiban ibu yang sedang cuti melahirkan.

Namun, masih terdapat keraguan dalam penerapannya oleh karena itu, penerapan RUU KIA ini juga harus mendapatkan perhatian.

“Beberapa kasus di lapangan justru ibu diminta mengundurkan diri setelah mengajukan cuti melahirkan. Jika terjadi, hal ini akan membuat psikologis ibu menjadi kurang baik. Utamanya pada ibu yang menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Selain itu menurut Primatia, RUU ini memiliki kesan bahwa fungsi pengasuhan utama ada pada ibu. Padahal seharusnya fungsi pengasuhan ada pada figur ibu dan ayah.

Primatia berharap dengan adanya RUU ini tidak menghilangkan peran ayah terhadap pengasuhan anak.

“Pengasuhan dalam keluarga menjadi timpang, bila ayah menjadikan kondisi ibu yang cuti melahirkan lebih lama sebagai alasan menyerahkan peran dan fungsi pengasuhan secara dominan kepada ibu,” ungkapnya.

Dalam hal ini Primatia berpesan kepada ibu untuk menikmati setiap momen dengan baik. Tidak apa jika emosi-emosi negatif muncul selama proses adaptasi setelah menjadi ibu, karena ini hal yang wajar.

Namun jangan ragu untuk meminta bantuan secara fisik, material, teknis, atau psikologis pada lingkungan terdekat. 

“Pastikan bahwa semua keputusan dan tindakan ibu tanpa adanya paksaan, serta telah dikomunikasikan bersama pasangan,” tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

TNI-AU Buka Penerimaan Tamtama Gelombang II/A-88 Tahun 2024

Baca Selanjutnya

Perumda Pasar Juara Targetkan Kota Bandung Jadi Tujuan Wisata Pasar Inovatif Modern

Tags:

RUU KIA Komnas Perempuan Dosen Fakultas Psikologi Unair Primatia Yogi Wulandari

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar