Ribuan Reklame Kedaluwarsa di Kota Batu Ditertibkan  ‎ ‎

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

27 Nov 2025 18:36

Thumbnail Ribuan Reklame Kedaluwarsa di Kota Batu Ditertibkan   ‎  ‎
‎Anggota Satpol PP menertibkan reklame kedaluwarsa di Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.com) ‎

KETIK, BATU – Sebanyak 27.600 reklame kedaluwarsa telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu sepanjang Januari hingga November 2025. Penertiban ini untuk mempercantik keindahan kota wisata tersebut.

‎Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menyampaikan pihaknya tidak hanya menertibkan reklame kedaluwarsa, tetapi juga reklame yang terpasang di zona terlarang dan reklame yang tidak memiliki izin resmi.

‎"Ribuan reklame kedaluwarsa kami turunkan karena masa izinnya habis, namun tidak dicopot oleh pemilik," katanya pada Kamis, 27 November 2025.

‎Ipung menjelaskan penertiban reklame merupakan agenda rutin, terutama di kawasan perkotaan. Penertiban itu, ditegaskannya, berdasarkan Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

‎"Dalam regulasi disebutkan bahwa masa izin reklame insidental hanya satu bulan. Dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal hanya boleh terpasang dua bulan," jelasnya.

‎Dalam Perwali tersebut, urai Ipung, ditetapkan beberapa kawasan terlarang pemasangan reklame. Di antaranya Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.

‎"Pemasangan reklame sembarangan tidak hanya menyalahi aturan administratif namun juga mengganggu estetika kota. Sehingga Sterilisasi kawasan tersebut bertujuan menjaga kerapian kota, kenyamanan masyarakat, serta keindahan visual ruang publik," urainya.

‎Ipung menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pendataan reklame yang melanggar ketentuan, baik yang berizin maupun tidak berizin. Hal itu untuk mengoptimalkan pengawasan.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

‎Dengan pengawasan ketat, diharapkan kesadaran pelaku usaha meningkat dalam pemasangan reklame secara tertib dan berizin. 

‎"Penertiban masif sepanjang tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kota Batu berkomitmen menata ruang dan menjaga citra kota wisata,” tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Double Track SMAN 1 Gondangwetan Pamerkan Produk Unggulan di Demoday Digital Skills

Baca Selanjutnya

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SD di Kabupaten Madiun Dilarikan ke Puskesmas

Tags:

Kota Batu Satpol PP Kota Batu Reklame Penertiban

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar