KETIK, SURABAYA – Pemerintah dan DPR menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam pembahasan tingkat pertama pada 4 Juni 2026. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul di sektor keuangan.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi menilai revisi UU P2SK merupakan langkah penting yang relevan dengan perkembangan industri keuangan saat ini.

Menurutnya, sejumlah ketentuan baru dalam revisi UU tersebut mampu memperjelas kewenangan pengawasan pada sektor-sektor yang sebelumnya masih memiliki ruang abu-abu dalam regulasi.

Ia mencontohkan penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi aset kripto, bursa komoditas strategis, hingga pengelolaan dana publik seperti dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian tata kelola sekaligus memperkuat perlindungan terhadap dana masyarakat yang dikelola oleh berbagai institusi keuangan.

Baca Juga:
Dugaan Skandal Kredit Fiktif, PT Sinarmas Multifinance Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

Selain memperluas cakupan pengawasan, revisi UU P2SK juga memperkuat peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Rijadh menilai penguatan fungsi LPS dan penerapan mekanisme deteksi dini krisis menjadi salah satu aspek yang paling relevan dalam menghadapi dinamika risiko keuangan yang semakin kompleks.

“Menurut saya, penguatan peran LPS dan penerapan mekanisme deteksi dini krisis merupakan penyesuaian yang sangat relevan untuk memitigasi dinamika risiko finansial saat ini,” jelasnya, Jumat, 19 Juni 2026. 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan UU P2SK tidak hanya ditentukan oleh substansi regulasi, melainkan juga oleh implementasi aturan turunannya di lapangan.

Baca Juga:
OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan, 64,5 Persen Pelaku UMKM Dikelola Kaum Ibu

Menurutnya, reformasi sektor keuangan merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan penguatan kelembagaan, koordinasi antarlembaga, serta konsistensi kebijakan.

Rijadh menilai revisi UU P2SK bukan instrumen yang dirancang untuk meredam gejolak pasar dalam waktu singkat. Sebaliknya, regulasi tersebut berfungsi sebagai fondasi jangka panjang bagi sistem keuangan nasional yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan ekonomi global.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga-lembaga keuangan agar dapat menjalankan mandatnya secara profesional dan objektif.

Ke depan, efektivitas revisi UU P2SK akan diuji melalui kemampuan pemerintah, regulator, dan otoritas keuangan dalam menerjemahkan semangat reformasi tersebut menjadi kebijakan yang mampu memperkuat kepercayaan pasar sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. (*)