KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sampang membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (29).

Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur lelap di sebuah gardu di Jalan Raya Taddan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Selain MS, dua pelaku lain berinisial RN dan DN juga terbukti terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, peristiwa tersebut menimpa Hermanto (25), seorang pelajar asal Kabupaten Pamekasan, pada Minggu, 3 Mei 2026. sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari Surabaya menuju Pamekasan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:
Kasus Curat di Kedungdung, Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku

"Sesampainya di Jalan Raya Taddan, korban mencurigai dan merasa lelah. Ia kemudian memutuskan untuk beristirahat dan tertidur di sebuah gardu di depan konter pulsa," ujarnya, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia mengungkapkan, pelaku ketiga diantaranya RN, MS dan DN. Mereka memang sengaja berkeliling (berburu) menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan roda dua yang mudah dicuri.

Saat melintas di lokasi kejadian, para melihat pelaku korban tertidur lelap dan kunci sepeda motor terjadi begitu saja di lantai gardu.

“Tersangka RN bertugas mengambil sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban, sedangkan MS dan DN menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar,” jelas Iptu Nur Fajri Alim. 

Baca Juga:
Buron Kasus Kekerasan Seksual Anak, Sohib Warga Robatal Sampang Masuk DPO

Saat terbangun, korban terkejut mendapati sepeda motor berpelat nomor M 5606 NO miliknya telah raib. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak menghasilkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 17 juta,” katanya. 

Ditangkap di Rumah Kos

Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/161/V/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tim investigasi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan sepeda motor korban di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan ini didasarkan pada motif ekonomi.

Saat ini, tersangka MS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan BPKB telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka DN dan RN diproses secara terpisah karena keduanya juga terlibat dalam kasus curanmor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Sreseh.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.(*)