Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Dijerat dengan Pasal Berlapis

Jurnalis: Mustopa
Editor: Marno

1 Agt 2023 16:03

Headline

Thumbnail Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Dijerat dengan Pasal Berlapis
Panji Gumilang saat usai diperiksa Bareskrim Polri (3/7/2023). (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status tersangka disematkan kepada Panji Gumilang setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

”Menetapkan saudara PG sebagai tersangka,” katanya seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun

Panji Gumilang juga dijerat dengan pasal berlapis oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. ”Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” lanjut mantan Dirreskrimum Polda Jateng itu.

Adapun pasal yang menjerat Panji Gumilang di antaranya Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang diusut oleh Bareskrim Polri setelah menerima dua laporan masyarakat. Yakni dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dari pelapor, terlapor dan saksi ahli. Penyidik juga memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Baca Juga:
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun polisi akhirnya melakukan pemanggilan ulang yang berujung penyematan status tersangka.(*)

Baca Sebelumnya

Modus Beli Sapi, Abdul Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Baca Selanjutnya

Miliki Sabu, Dua Warga Suka Raja Diciduk Polisi

Tags:

Panji Gumilang Al Zaytun tersangka Bareskrim Polri Dittipidum

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H