Resmi Dikukuhkan, DPD PWRC Sumatera Selatan Siap Tingkatkan Profesionalitas Jurnalis 2025–2030

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

21 Nov 2025 13:53

Thumbnail Resmi Dikukuhkan, DPD PWRC Sumatera Selatan Siap Tingkatkan Profesionalitas Jurnalis 2025–2030
Ketua Umum PWRC bersama jajaran DPP dan pengurus baru DPD PWRC Sumsel berfoto bersama setelah acara pelantikan berlangsung khidmat. Kamis 20 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG Suasana khidmat menyelimuti Gedung Darma Agung, Jalan Kolonel Haji Burlian KM 7,5 Palembang, pada Kamis, 20 November 2025.

Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (DPD PWRC) Sumatera Selatan resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum PWRC, Kornelius Wau, menandai dimulainya masa kepengurusan periode 2025–2030.

Pengukuhan ini turut dihadiri jajaran DPP PWRC, termasuk Wasekjen Thomas Chandra, Bendahara Umum Yaperius, dan Ketua DPP Bidang Hukum Marshel Setiawan. Kehadiran pengurus pusat memberikan energi baru bagi PWRC Sumsel untuk memperkuat eksistensinya di dunia jurnalistik daerah.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Pembina DPD PWRC Sumsel, Umar Chandra, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang solid antar-pengurus. Ia mengingatkan, organisasi kuat dibangun dari kekompakan serta komitmen menjaga kebersamaan.

Sementara itu, Ketua Umum PWRC, Kornelius Wau, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya seremoni, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas jurnalis di Sumsel.

“Harapan saya, dengan terbentuknya DPD PWRC di Sumsel, teman-teman jurnalis dapat bekerja lebih profesional. Jurnalis bukan hanya menaikkan berita, tetapi memastikan informasi memberi edukasi dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kornelius juga menyoroti pentingnya kolaborasi agar PWRC mampu hadir sebagai organisasi kredibel yang mampu memperjuangkan kepentingan jurnalis.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Sering kali teman-teman kesulitan bertemu pejabat atau aparat penegak hukum. Dengan wadah seperti PWRC, kita memiliki komunitas besar yang dinilai lebih profesional dan bukan organisasi sembarangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum PWRC terbentuk, dirinya sudah memiliki rekam jejak panjang dalam dunia wawancara dengan berbagai tokoh nasional.

“Di level mana pun, hanya presiden yang belum saya wawancarai. Dengan kondisi PWRC sekarang, gaung kita akan semakin besar,” ucapnya penuh optimisme.

Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum bagi PWRC Sumsel untuk memperkuat peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan berintegritas bagi masyarakat.

Baca Sebelumnya

Merasa Dipermainkan Pihak SPBU Babahrot, Warga Luapkan Emosi di Media Sosial

Baca Selanjutnya

Omzet Tembus Rp1 Juta/Hari! Kisah Sukses Pukis Abadi Kebumen Taklukkan Lidah Mahasiswa di Malang

Tags:

Pengukuhan Dewan Perwakilan Daerah organisasi kota palembang Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar