Rencana Tambang Emas PT AMP Dinilai Cacat Hukum, HMI Siap Tempuh Jalur Hukum

Editor: T. Rahmat

22 Sep 2025 17:34

Thumbnail Rencana Tambang Emas PT AMP Dinilai Cacat Hukum, HMI Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua HMI Cabang Blangpidie, Afan Fajeri. (Foto: for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie menilai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima (AMP) cacat hukum dan berpotensi pidana. Pasalnya, penerbitan izin tersebut dianggap bertentangan dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013–2033.

Ketua HMI Cabang Blangpidie, Afan Fajeri, dalam keterangan persnya, Senin, 22 September 2025, menyebut IUP Eksplorasi PT AMP diterbitkan berdasarkan rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansyah, melalui surat Nomor 543.2/81 tertanggal 15 Januari 2024. Namun, rekomendasi itu dinilai tidak merujuk pada ketentuan Qanun RTRW.

“Dalam Pasal 53 ayat (6) huruf (e) disebutkan, pengembangan kawasan pertambangan harus mempertimbangkan kondisi geologi, geohidrologi, serta kelestarian lingkungan. Sedangkan pada huruf (h) ditegaskan, tidak diperbolehkan menambang di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting atau permukiman,” ujar Afan.

Menurutnya, wilayah IUP PT AMP mencakup tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee. Lokasi itu berada di kaki perbukitan yang menjadi pusat sumber air bagi masyarakat. Sungai besar maupun kecil di kawasan tersebut dimanfaatkan petani, peternak, hingga sebagai sumber konsumsi warga.

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

“Artinya, izin ini jelas mengancam kehidupan masyarakat banyak. Kami menilai penerbitan IUP tersebut cacat hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Afan menyoroti Pasal 72 Qanun RTRW Abdya yang menyebutkan, setiap pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan dasar itu, pihaknya bersama aliansi masyarakat sipil berencana menempuh jalur hukum.

“Kami sedang mempersiapkan laporan terhadap Pj Bupati Abdya, Dinas DPMPTSP Aceh, Dinas ESDM Aceh, dan pihak PT AMP. Tidak tertutup kemungkinan kami akan membawa kasus ini ke Polda Aceh atau bahkan ke Mabes Polri,” katanya.

Afan menegaskan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. HMI Cabang Blangpidie, lanjutnya, akan berdiri di barisan terdepan untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi dari ancaman eksploitasi tambang yang melanggar aturan tata ruang.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Abdya Mineral Prima maupun Pemerintah Kabupaten Abdya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pejabat terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. (*)

Baca Sebelumnya

Fun Run 2025 PNM Pemalang Diikuti Ratusan Peserta, Bupati Harap Jadi Event Rutin

Baca Selanjutnya

Politisi Partai Aceh Desak DPRK Abdya Tolak Kehadiran PT AMP

Tags:

PT AMP Abdya Mineral Prima Emas Abdya . Tambang emas Aceh Barat Daya Aceh abdya hmi Himpunan Mahasiswa Islam

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H