Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya Pacar di Cilacap, Pelaku Coba Bunuh Diri

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Dendy Ganda Kusumah

3 Des 2025 05:58

Thumbnail Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya Pacar di Cilacap, Pelaku Coba Bunuh Diri
Tersangka S (41) beserta barang bukti saat konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025. (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Seorang remaja perempuan berinisial PW (18), warga Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Cilacap, ditemukan tewas di kamar Hotel Paradise Sidareja, Cilacap, Senin, 1 Desember 2025. Korban diduga dianiaya hingga tewas oleh pacarnya sendiri, S (41), warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhi Buono, mengatakan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 30 November 2025. Korban diduga dibunuh karena menolak ajakan menikah dari pelaku.

"Karena sakit hati, tersangka lalu melakukan penganiayaan. Korban dicekik, sempat menjerit, rambutnya dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke lantai berulang kali," kata Kapolresta, dalam sesi konferensi pers, Selasa, 2 November 2025. 

Menurut keterangan polisi, penganiayaan berlangsung sekitar lima menit. Mulanya, korban pingsan. Namun, kemudian, diketahui bahwa korban telah meninggal dunia.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Setelah tahu korban meninggal, pelaku panik dan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembasmi serangga. 

"Tersangka minum cairan Baygon dua kali. Pertama setengah botol, lalu muntah. Kemudian meminum sisa cairan tersebut hingga pingsan,” jelas Budi. Namun, upaya bunuh diri ini gagal.

Untuk menutupi ulahnya, pada keesokan harinya, S menghubungi resepsionis hotel dan berpura-pura melaporkan bahwa ada tamu yang meninggal di kamar. Polisi yang datang ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan S sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan, diketahui S sudah beristri, sedangkan korban masih lajang. Keduanya berkenalan melalui TikTok pada Juni lalu dan menjalin hubungan selama enam bulan. Pada 30 November, keduanya bertemu di hotel setelah sebelumnya S menginap sejak 28 November.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti S adalah 15 tahun penjara.

Baca Sebelumnya

Parkir Bus Ala Sayoang Tak Mampu Redam Amukan Imimoi

Baca Selanjutnya

Bupati Abdya Kirim Tim Relawan dan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Barat

Tags:

Cilacap pembunuhan

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

15 April 2026 14:54

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar