Refleksi Hari Guru, Pakar Pendidikan Unisma: Tak Boleh Seenaknya Memidanakan Guru

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

25 Nov 2024 18:30

Thumbnail Refleksi Hari Guru, Pakar Pendidikan Unisma: Tak Boleh Seenaknya Memidanakan Guru
Yunus saat mengajar beberapa siswa di luar negeri (Foto: Muhammad Yunus)

KETIK, MALANG – Peringatan Hari Guru yang jatuh setiap 25 November menjadi momen untuk refleksi sistem pendidikan di Indonesia. Hal ini disampaikan Pakar Pendidikan sekaligus Wakil Rektor 3 Universitas Islam Malang (Unisma), Muhammad Yunus.

Ia menjelaskan, di tengah mengemban tugas mulia mendidik anak bangsa, sang pahlawan tanpa tanda jasa ini dihadapkan dalam ancaman kriminalisasi. 

Kendati demikian, ia menegaskan guru tidak dapat serta merta dipidanakan. Terlebih terdapat regulasi terkait perlindungan guru dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005. 

Dalam undang-undang tersebut guru mendapatkan perlindungan hukum, profesi, hingga rasa aman dan jaminan keselamatan. 

Baca Juga:
Peringati Lustrum Ke-9, Rektor Unisma Ungkap Capaian Menuju Kampus Kelas Dunia

"Menurut saya, kita harus bisa memilah kasus yang ada. Apakah mendisiplinkan siswa melanggar etika seorang guru. Lalu batasannya seperti apa sehingga tidak seenaknya orang itu mempidanakan guru," ujar Muhammad Yunus, Senin 25 November 2024.

Foto Pakar Pendidikan dan Wakil Rektor 3 Unisma, Muhammad Yunus. (Foto: Muhammad Yunus)Pakar Pendidikan dan Wakil Rektor 3 Unisma, Muhammad Yunus. (Foto: Muhammad Yunus)

Jika terdapat aduan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa, pihak sekolah harus dapat memastikan kebenarannya. Yunus menyebut perlu dilakukan konfirmasi dan investigasi dari aduan itu.

"Kalau ada tindakan pidana dari guru ke siswa, maka konfirmasi dulu kemudian lakukan investigasi. Jika terbukti melakukan tindak pidana, saya pikir (sanksi) berlaku," lanjutnya. 

Baca Juga:
4 Lulusan Terbaik Unisma Angkat Riset Fenomenal, Bedah Isu Restitusi TPKS hingga Kasus Harvey Moeis

Menurutnya, baik guru maupun orang tua siswa perlu mengerti batasan antara pendisiplinan dan tindak kekerasan. Mengingat dalam undang-undang dan turunannya di Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tidak mengatur batasan tersebut. 

"Dilihat pada norma secara umum karena tidak ada rubrik yang mengatur pola tindakan yang semestinya diberikan. Generasi itu memiliki mentalitas masing-masing. Guru untuk mengajar dan mendidik harus bisa memahami konteks era saat ini," tuturnya. 

Kriminalisasi terhadap guru tentu memberikan efek bagi dunia pendidikan sekaligus para siswa. Guru sendiri memiliki peran mempersiapkan generasi bangsa. 

"Itu tugas mulia, penting menjamin perlindungan dan hak-hak guru di samping perlindungan kepada siswa," ungkapnya.

Yunus pun membagikan tips yang harus dipahami oleh seluruh elemen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi guru dan murid. Dari sisi pengelola pendidikan, khususnya sekolah dan guru, penting untuk melek literasi hukum. 

"Kami harus mampu menciptakan ekosistem yang baik. Bahwa ini adalah lembaga pendidikan yang tugasnya menghasilkan SDM unggul. Minimal menanamkan keilmuan, spiritualitas, dan cinta tanah air," ujar Yunus. 

Terbentuknya aktivitas yang baik di satuan pendidikan dapat menghasilkan ekosistem lembaga pendidikan yang kondusif. Kondisi ini harus diawali dari visi misi yang jelas dari lembaga pendidikan. 

"Kita juga harus mengurusi peserta didik. Jangan hanya menjalankan urusan administrasi saja. Sekolah serius menghasilkan SDM unggul. Harus ada uswah, program yang bagus, monitoring dan evaluasi dari segala pihak," Yunus menekankan. 

Tak hanya itu, orang tua juga harus memberikan kepercayaan kepada pihak sekolah. Bahwa negara telah memfasilitasi masyarakat dengan fasilitas dan layanan pendidikan yang memadai. 

"Biarkan sekolah berkreasi dan berinovasi untuk mengembangkan lembaga pendidikan. Jika terjadi masalah, penting dilakukan tabayyun, komunikasi, koordinasi sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Hari Jadi ke-1264 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Ziarah Makam Bupati Terdahulu

Baca Selanjutnya

KPU Jatim Musnahkan 5.555 Surat Suara Rusak

Tags:

Pakar Unisma Universitas Islam Malang pakar pendidikan Hari Guru Kriminalisasi Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar