KETIK, SURABAYA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, pihaknya tidak punya agenda untuk melakukan aksi demonstrasi besar pada Agustus 2026.
Penegasannya ini karena ia khawatir, aksi demonstrasi itu dapat ditunggangi oleh pihak-pihak atau kelompok-kelompok tertentu. Sehingga aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemerintah atau pemangku kebijakan tidak tersampaikan dengan maksimal.
"Untuk koalisi besar buruh di Agustus, kami tidak punya rencana demo besar. Karena banyak sekali tunggangan-tunggangan yang akan menumpangi aksi besar kami," katanya ketika ditemui awak media pada acara peresmian Kantor KSPSI AGN Jawa Timur, Jumat, 21 Agustus 2026.
Kendati tidak turun ke jalan, untuk menggelar aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus ini. Ia tetap melakukan kritisi terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan para buruh.
"Kami tidak meniadakan rencana aksi, tidak. Jadi kami akan menyiapkan langkah aksi, ketika titik-titik komunikasi diplomasi kami gagal dan tidak ada kesepakatan, aksi besar menjadi pilihan buat koalisi besar. Dan kami tidak menutup diri untuk aksi, tetapi tentu tidak di bulan Agustus," sambungnya pria yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini.
Baca Juga:
Hadiri Peringatan Hari Juang Polri, Khofifah Ajak Kobarkan Semangat M JasinSalah satu upaya diplomasi yang diungkapkan oleh Andi Gani dengan melakukan pembicaraan dengan Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
"Senin, jam 1 siang. Kami akan bertemu dengan Panja (DPR RI) Komisi 9, lalu bertemu dengan Badan Legislatif DPR. Kami akan melihat keseriusannya," sambungnya.
Ia menitipkan pesan kepada wakil rakyat itu, agar partai-partai untuk serius membahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di dalam UU Ketenagakerjaan itu, saat ini sedang dibahas sejumlah perubahan pasal.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian pasalnya telah diubah dan diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Kembali Kirim 64,4 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTTSaat ini, pemerintah dan DPR sedang melakukan proses menyusun Undang-Undang yang baru, terkait Ketenagakerjaan. Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memerintahkan agar urusan Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK memberikan tenggat waktu agar UU baru selesai sebelum 31 Oktober 2026. (*)