Ratusan Massa AMPI Tuntut Penyelesaian Tanah Jl HR Muhammad, Crazy Rich Budi Said Disebut-sebut

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

13 Mei 2024 09:35

Thumbnail Ratusan Massa AMPI Tuntut Penyelesaian Tanah Jl HR Muhammad, Crazy Rich Budi Said Disebut-sebut
Aksi massa AMPI menuntut berantas mafia tanah di Surabaya, Senin (13/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) mendatangai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/5/2024).

Mereka menuntut penyelesaian perkara pemberantasan mafia tanah yang melibatkan Crazy Rich Budi Said. Itu terkait tanah di Jalan HR Muhammad no 45.

Dalam orasinya, korlap aksi menilai Budi Said merekayasa hukum dengan cara melakukan bantahan di PN Surabaya No.734/Pdt.Bth/2024/Pn.Sby untuk membatalkan penetapan eksekusi No.76/Eks/2020/PN.Sby.

Kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan ekskusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA.

"PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said," ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Syafiq, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di jI. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat dan dibuat transaksi jual beli antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014. Kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede.

Foto Aksi masa AMPI di PN Surabaya, Senin (13/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Aksi masa AMPI di PN Surabaya, Senin (13/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Dugaan Mafia Tanah di Brebes, Ahli Waris Kaget Lahan Orang Tua Beralih Nama Saat Daftar PTSL

"Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut dipecah lagi menjadi 10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu yang diberikan oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli," ujarnya.

Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007 Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.

"Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PT.TUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan," tambahnya.

Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ketiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu. (*)

Baca Sebelumnya

Terseret Kasus Korupsi Kementan, Nayunda Penuhi Panggilan KPK

Baca Selanjutnya

Masalah Gaji Guru PPPK Raja Ampat Belum Dibayar, Kadis Pendidikan: Itu Tupoksi BPKAD

Tags:

Mafia Tanah budi said charzy rich Pengadilan PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar