Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, Warisan Religius Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda

Editor: T. Rahmat

11 Okt 2025 01:09

Thumbnail Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, Warisan Religius Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda
Sidang penetapan WBTb Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025. (Foto: Diskominfo Nagan Raya)

KETIK, JAKARTA – Dua tradisi khas Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yakni Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kabar membanggakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Nagan Raya, Musiddiq, usai menghadiri Sidang Penetapan WBTb di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025,” ujar Musiddiq penuh rasa syukur.

Musiddiq menjelaskan, Rateb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 hingga akhir bulan.

Baca Juga:
Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

“Rateb Minsa dilaksanakan setelah Salat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.

Sementara itu, Rateb Meuseukat, lanjutnya, berisikan syair-syair dakwah Islam yang sarat dengan nilai moral dan spiritual.

“Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ungkap Musiddiq.

Secara terpisah, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas penetapan dua warisan budaya tersebut ke dalam daftar WBTb Indonesia.

Baca Juga:
Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ucap Bupati yang akrab disapa TRK.

Ia menegaskan, pengakuan ini menjadi bukti bahwa Nagan Raya memiliki kekayaan budaya yang tak ternilai.

“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” imbuhnya.

Penetapan dua tradisi ini menambah daftar panjang kebanggaan masyarakat Aceh, sekaligus mempertegas posisi Nagan Raya sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya Islam dan tradisi lokal yang luhur. (*)

Baca Sebelumnya

Danlanal Palembang Ajak Prajurit Jaga Laut dengan Hati dan Dedikasi di Posal Mesuji

Baca Selanjutnya

Luar Biasa! 12 Mahasiswa Unisma Ukir Prestasi Membanggakan di MTQMN Banjarmasin

Tags:

Rateb Minsa Rateb Meseukat Nagan Raya Aceh Warisan Budaya Takbenda Tradisi

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

18 April 2026 16:20

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

17 April 2026 21:09

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

17 April 2026 20:48

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

17 April 2026 13:43

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

14 April 2026 14:58

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda