Putusan MK Nomor 223! Konsistensi Hukum, Tak Berdampak pada Penugasan Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu

Editor: Fiqih Arfani

23 Jan 2026 19:33

Thumbnail Putusan MK Nomor 223! Konsistensi Hukum, Tak Berdampak pada Penugasan Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu
Oleh: Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H *

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya memberikan uraian faktual dan argumentasi hukum secara luas, rasional dan objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik dan komprehensif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut secara tidak merubah substansi norma terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan para pemohon sehingga putusan 223 secara prinsipil sejiwa dengan semangat terkandung dalam putusan MK 114/PUU-XXIII/ 2025.

Secara hukum tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apapun terhadap status dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat berdasarkan UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Bahkan, dalam bagian pertimbangan hukumnya, mahkamah menegaskan bahwa dalam melihat sebuah norma dan UU tidak bisa melihat dan menilai secara parsial, tunggal dan nonsistemik nonkorelatif komprehensif antarperaturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Khususnya dalam permohonan ini, mahkamah menegaskan seharusnya antara UU ASN dan UU Kepolisian saling keterkaitan sehingga mahkamah menyatakan bahwa UU ASN sebagai Lex Specialis dari UU Kepolisian.

Atas pemikiran dan argumentasi hukum dimaksud, mahkamah tetap berpendirian bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat asal memiliki dan memenuhi persyaratan dan prosedur ditentukan oleh UU ASN dan PP berlaku. Antara lain:

1. Jabatan ASN tertentu tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian

2. Anggota Polri Aktif harus memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan

Baca Juga:
Cegah Radikalisme di Birokrasi, Pemprov DIY dan Densus 88 Perkuat Integritas ASN

3. Ada pemintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian

4. Mengikuti prosedur berlaku

Sebenarnya sejak awal permohonan ini didaftarakan ke MK, sudah diprediksi putusan MK akan tidak diterima atau ditolak sesuai amar putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025. Karena tidak mungkin hakim MK memberikan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

Prediksi tersebut bisa saja keliru jika hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu pernah terjadi pada putusan-putusan MK sebelumnya. Dalam putusan MK No 223 saat ini MK konsisten dan perlu para hakim MK sangat perlu diapresiasi. Semoga MK terus konsisten menegakkan konstitusi dengan adil dan benar.

Sebagai catatan dalam pertimbangan hukum MK No. 223 tersebut, mahkamah memberikan catatan bahwa ke depan seharusnya ada pengaturan di dalam suatu UU Kepolisian (perubahan) tentang jenis-jenis jabatan dan kementerian atau badan apa saja yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan kebutuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang mekanisme dan syarat-syarat penempatan para anggota Polri aktif di jabatan ASN tertentu.

Termasuk pada Instansi pusat sebagai implementasi ketentuan jenis-jenis jabatan yang diatur dalam UU Kepolisian dimaksud tadi. (*)

 

 

*) Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H adalah Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Esa Unggul

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com

- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

- Panjang naskah maksimal 800 kata

- Sertakan identitas diri, foto dan nomor HP

- Hak muat redaksi. (*)

Baca Sebelumnya

Kunjungi Kota Batu, KH Ma’ruf Amin Soroti Potensi Alam dan Produk Lokal Unggulan

Baca Selanjutnya

Kiai Zuhri Zaini dan Kedaulatan Ekonomi Santri

Tags:

MK Mahkamah konstitusi Kepolisian ASN polisi aktif prof juanda

Berita lainnya oleh Fiqih Arfani

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

12 April 2026 14:32

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

12 April 2026 13:55

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

12 April 2026 13:20

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

12 April 2026 13:00

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

10 April 2026 19:06

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Emil Dardak Tinjau Pelebaran Jalan Akses ke Malang Selatan, Warga Diingatkan Jangan Ngebut

10 April 2026 17:36

Emil Dardak Tinjau Pelebaran Jalan Akses ke Malang Selatan, Warga Diingatkan Jangan Ngebut

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar